Ambon,Maluku- Revisi Undang- Undang (MD3), terkait dengan kinerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),mendapat protes keras dari pengurus Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Cabang Ambon dengan melakukan aksi demonstarsi yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Maluku, yang beralamat di, Karang Panjang , Jl Christina Tiahahu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (8/3/2018).
Pantauan INTIM NEWS,PC PMMI,Cabang Ambon yang berjumlah sekitar 50 orang, memenuhi depan gedung DPRD Provinsi Maluku dengan membawa, spanduk yang bertuliskan, “Demokrasi Mati di Tangan DPRD, PMII Kota Ambon menolak dengan tegas Revisi UU MD3, DPR melacuri Demokrasi Indonesia tolak Revisi UU MD3”. Aksi itu dikoordinir oleh, Basri Bin Achmad dan oratornya,Herman Nurlete, Mardisi,M.Saleh Ohorella, Rido Loilattu,Hadi Tamnge, Simba dan Eros.
Dalam orasinya,para orator PC PMII,Cabang Ambon, menolak keras tentang UU MD3 yang dikeluarkan oleh DPR RI,yang dinilai sebagai mesin pemasung kebebasan menyampaikan pendapat.
UU MD3 merupakan UU yang tidak sependapat dengan hak-hak masyarakat,sehingga UU MD3 secara tidak langsung telah membatasi rakyat untuk berdemokrasi. Di dalam UU MD3 yang telah di revisi terdapat beberapa pasal yang membatasi hak-hak rakyat untuk mengkritik kinerja dari DPR RI maupun DPRD.
” Kami hadir di sini untuk melakukan diskusi/pertemuan dengan anggota DPRD Prov Maluku terkait dengan Revisi UU MD3 yang dilakukan oleh DPR RI.Kami tidak ingin pihak DPRD melakukan pembunuhan terhadap demokrasi di Indonesia.Dalam pergerakan kami hari ini,tidak terkait dengan unsur-unsur politik lainnya. Apa yang kami lakukan ini merupakan murni dari hati kami untuk membantu rakyat,”teriak Ketua PMII Cabang Ambon Hadi Tamnge dalam orasinya.
Aksi demonstrasi PC PMII Cabang Ambon,dalam melakukan penolakan terhadap UU MD3 tersebut akhirnya dapat diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias.
Saat menemui para demonstran PC PMII Kota Ambon Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias, meminta maaf atas ketidak hadiran Ketua DPRD yang tidak dapan menemui para demostran.
“Terkait dengan Revisi UU MD3, kami pihak DPRD Prov Maluku tidak berada dalam posisi untuk membahas tentang Reivisi UU MD3. Oleh karena itu bijaknya adalah saudara semua dapat menyampaikan hal ini juga ke PB PMII selain menyampaikan hal tersebut ke Pihak DPRD. Perlu saudara-saudara ketahui, untuk pembahasan mengenai UU MD3 yang dilakukan di DPR RI kami pada tingkat DPRD tidak pernah tahu, karena itu bukan merupakan tupoksi kami di daerah.Namun apabila kami melakukannya kecuali permasalahan tersebut kami tidak menindak lanjuti atau tidak memberitahukan hal tersebut ke pusat,” tutur Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku
Menanggapi, apa yang disampaiakn oleh Ketua Komis C DPRD Provinsi Maluku, tersebut, Eros salah seorang Pengurus PMII Cabang Ambon,mengatakan,sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU MD3,PMII Cabang Ambon, meminta bantuan dari DPRD Provinsi Maluku untuk dapat menyuarakan permaslahan penolakan revusi UU MD3 ke DPR RI.
” Kami PMII Cabang Ambon, mengharapkan agar permasalahan ini dapat diadakan rapat Paripurna,sehingga masalah tersebut dapat diperhatikan sampai ke pusat. Untuk itu harapan kami,agar pihak DPRD Provinsi Maluku dapar bersama-sama dengan kami untuk menyuarakan hal ini ke DPR RI. Sehingga hal ini dapat dipertimbangkan oleh Presiden RI untuk mengesahkan Revisi UU MD3 tersebut,” ungkap Aktivis PMII.
Dalam pertemuan dengan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku tersebut, pendemo menyerahkan 5 tuntutan kepada DPRD Provinsi Maluku, yaitu :
- PC PMII Kota Ambon secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi JU MD3. Kami PC PMII Kota Ambon berpandangan bahwa setiap Warga Negara berhak memberikan kritikannya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR dalam bebagai ekspresi apapun. .
- PC PMII Kota Ambon mendesak Presiden Republik Indonesia agar tidak mendatangani Revisi UU MD3. Hal ini sebagai sikap politik Presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3, sekaligus menjadi sikap keberpihakan kepada masyarakat.
- PC PMII Kota Ambon mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU MD3.
- PC PMII Kota Ambon beristikoma dalam memperjuangkan hak demokrasi warga Negara yang terancam oleh Revisi UU MD3.
- PC PMII Kota Ambon siap membela warga Negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan. (IN-07)
