Hukum & Kriminal

Olah Cinabar Jadi Merkuri, 2 Warga SBB Dibekuk Polisi

Ambon,Maluku-  Kepolisian Resort Seram Bagian Barat kembali mengamankan 2 orang warga Seram Bagian Barat (SBB), berinisial G alias MG (32 tahun), alamat  dusun Hulung, Kab SBB, dan M.R alias (32 tahun), alamat  dusun Telaga Kab, SBB,yang kedapatan membawa hasil olahan Batu Cinabar berupa mercuri yang dikemas dalam beberapa botol minuman.

Informasi yang dihimpun INTIM NEWS dari Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, Rabu (14/3/2018), menjelaskan proses penangkapan terhadap kedua pelaku pembawa merkuri tersebut dilakukan oleh tim  Opsnal Buru Sergap (Buser), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres SBB,AKP, Re Adikusuma,SH.MH, didua tempat yang berbeda.

” Untuk tersangka G alias MG, ditangkap oleb tim Opsnal Buser Satreskrim Polres SBB, pada Senin (12/3/ 2018), pukul 10.00 WIT , di Dusun Telaga Piru, Desa Piru Kec. Seram Barat, Kab, SBB. Pelaku yang kini telah diamankan ,teregister dengan laporan polisi,nomor : LP-A/32/III/2018/MALUKU/RES SBB. Sedangkan untuk tersangka M.R alias T, ditangkap di Dusun Telaga Piru,Desa Piru,Kec ,Seram Barat, Kab SBB,pada Senin (12/3/ 2018), pukul 13.00 WIT yang teregister dalam laporan polisi nomor: LP-A/33/III/2018/MALUKU/RES SBB,” tutur Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu.

Dikatakanya,kronologi penangkapan kedua pelaku berawal, pada hari Minggu (11/3/2018) pukul 20.30 WIT, didapatkan informasi dari anggota Polsek Waisarissa,bahwa telah terjadi laka tunggal ( menabrak sapi) sebuah sepeda motor merk Honda Blade bernomor Polisi DE 4980 AR,yang dikendarai oleh Gunaji. Setelah kejadian, Gunaji takut ketahuan pemilik sapi akhirnya melarikan diri dan meninggalkan barang-barang miliknya.  Sehingga Anggota Polsek Waisarisa bersama dengan tim Opsnal Buser Satreskrim Polres SBB yang tiba di TKP akhirnya mengamakan barang-barang yang ditinggalkan oleb Gunaji yang ternyata ditemukan 2 buah botol berisi merkuri.

” Melihat barang bawaan yang ditinggal oleh Gunaji adalah merkuri,membuat  tim Opsnal Buser yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres SBB,AKP, Re Adikusuma,SH,MH, akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Senin (12 /3/2018), pukul 10.00 WIT, berdasarkan informasi yang didapatkan dari  salah seorang warga, Tim Opsnal Buser Satreskrim Polres SBB,akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Gunaji,” ungkap Kombes Pol M.R.Ohirat.

Lanjutnya dari penangkap terhadap tersangka Gunaji, Tim Opsnal Buser Satreskrim Polres SBB berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah botol oli warna putih berisi air raksa seberat 7,05 kg, 1 (satu) buah botol pulpy berisi air raksa seberat 4,5 kg, 2 (dua) buah batu sinabar dengan berat masing-masing 170,7 gr dan 128 gr, 1 (satu) butir emas seberat 0,66 gr, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah timbangan digital merk electronic kitchen scale warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital merk haulik, 1 (satu) buah betel, 1 (satu) botol berisi batu spirit emas, 3 (tiga lembar uang masing-masing 2 (dua) lembar pecahan Rp.2000 dg nomor seri JRO0287558, MQG999155, 1 (satu) lembar pecahan Rp.1000 dg nomor seri POY168486, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade bernomor PolisiDE 4980 AR.

“Dari hasil pengembangan terhadap Gunaji ,penyidik Satreskrim Polres SBB,mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,yang mengatakan  mendapatkan merkuri tersebut,tersangka lainnya bernama M.R, yang berperan sebagai pengolah batu sinabar menjadi merkuri.Tersangka yang disebut pemilik merkuri tersebut akhirnya dapat diamankan, pada Senin(12/ /3/2018), pukul 13.00 WIT oleh tim Opsnal Buser Satreskrim Polres SBB,” tuturnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.R, dirinya mengakui mengolah  batu cinabar di kebun miliknya di daerah Gunung Tinggi. Usai melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,sekitar  pukul 16.00 WIT , anggota Sat Reskrim bersama-sama Kepala Pemuda Dsn. Telaga menuju ke tempat pengolahan batu Cinabar di Gunung Tinggi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti ke Mapolres SBB.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Mahtin Rumbia berupa, 10 (sepuluh) buah dandang kecil, 1 (satu) buah dandang besar, Kapur api seberat 1,3 kg, Karbit seberat 1 kg, Paku ukuran 5 cm seberat 6 gr, 3 (tiga) buah karung ampas pengolahan seberat 50,1 kg, 4 (empat) buah jerigen ukuran 5 liter yang sudah dipotong tengah, 2 (dua) buah pipa besi, 1 (satu) buah timbangan duduk ukuran 20 kg merk FIVE GOATS, 2 (dua) buah masker.

” Kedua tersangka yang kini telah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim dirutan Polres SBB,disangkakan dengan pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,dengan pidana penjara maksimal 10 tahun penjara,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top