MASOHI, MALUKU – Setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir 70 Karyawan pada bulan Januari dan Februari 2018 secara sepihak, PT. Wahana Lestari Investama (WLI) yang bergerak di bidang pembudidayaan udang di desa Arara, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng),kembali melakukan hal yang sama kepada ribuan karyawan yang ada di perusahaan tersebut.
Kepada INTIM NEWS di Masohi, Minggu (18/03/2018), ada sejumlah karyawan yang mengeluhkan kebijakan perusahaan terkait upaya PHK sepihak beberapa waktu lalu.
Menurut mereka,sejak dua tahun lebih yaitu pada 2016 sampai saat ini ,PT. WLI telah melakukan pemotongan gaji karyawan melalui jaminan kesehatan (BPJS), namun kartu BPJS mereka dinyatakan tidak berlaku saat mereka melakukan pengobatan di pelayanan kesehaan pertama.
Sumber menjelaskan, kalau pihak BPJS menyampaikan kalau BPJS yang di miliki oleh seluruh karyawan PT. WLI tidak aktif karena belum adanya pembayaran atau pelunasan jaminan kesehatan dari perusahaan, kepada pihak BPJS hingga saat ini.
Akibat PHK sepihak, karyawan yang tak puas akhirnya turun jalan meminta pertanggungjawaban perusahaan.
Mereka meminta agar perusahaan menyampaikan alasan PHK kepada karyawan dan juga jaminan kesehatan karyawan .
“Kami masyarakat karyawan yang bekerja di PT. WLI ini ,senantiasa mendapat perlakuan pembohongan oleh pihak perusahaan dan pada hakekatnya, apa yang di lakukan pihak perusahaan selama ini, kami juga belum tahu kalau Dinas Nakertran Malteng mengetahui ataukah tidak, atau jangan-jangan pihak dinas juga sudah mengetahui, namun hanya bisa menutup mata dari tenaga kerja yang ada, “sebut salah satu karyawan.
Olehnya mereka meminta agar DPRD Malteng segera memanggil pihak terkait untuk diminta klarifikasinya.
Tak hanya DPRD, Bupati diminta juga untuk mengevaluasi ijin PT WLI.
“Kalaupun memang aspirasi masyarakat maupun karyawan di PT. WLI ini tidak di tindaklanjuti oleh pihak terkait baik itu DPRD Malteng, Pemda Malteng maupun dinas Nakertrans maka, jangan mempersalahkan kami kalau nantinya ada tindakan anarkis yang di lakukan oleh karyawan maupun masyarakat yang merasa di rugikan kepada pihak perusahaan selama ini, “Ancam mereka. (IN 18)
