Kota Ambon

KKN, Anak Anggota DPRD Kota Ambon Terima Gaji di Dua Instansi ?

AMBON,MALUKU –  Penerapan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau lebih trend dinamakan KKN, nampaknya masih terjadi di kalangan birokrasi. Hal ini pun terjadi pada salah satu anak Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Ambon. Dia diduga merangkap profesi,  bahkan diduga menerima gaji dari  dua instansi pemerintah pula.

Hasil penelusuran INTIM NEWS, saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai honor di DPRD Ambon dan diduga bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Haulussy Ambon.  Menyikapinya, Badan Kegewaian Daerah (BKD) kota Ambon berjanji akan menindak tegas jika terbukti.

Kepala BKD dan SDM Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, akan mengambil keputusan jika memang ada pegawai honor pemerintah kota Ambon yang rangkap profesi di instansi lain. Dirinya menilai jika ketahuan, maka yang bersangkutan (ML) akan diberikan pilihan, apakah mau tetap menjadi honorer di DPRD atau instansi lain.

“Saya baru dengar. Dan kalau memang demikian, kita akan ambil keputusan. Apa yang dia pilih, mau mengabdi di DPRD atau RSU, nanti kita lihat,” ujar Selanno, usai pelaksaan HUT Damkar kota Ambon, Kamis (01/03/2018).

Ia menuturkan, hal ini akan dikonfirmasikan kepada pihak Sekretariat DPRD Ambon dan juga pihak RSUD. Apakah yang bersangkutan dengan inisial M.L  yang diduga menjadi tenaga kesehatan di RSUD sebagai sukarela ataukah digaji. Karena jika bekerja secara sukarela, maka tidak menjadi soal.

“Nanti Saya tanyakan ke DPRD dan RSUD. Karena digaji di dua tempat tidak boleh. Harus satu pilihan. Tapi sebagai sukarelawan kesehatan itu tidak apa-apa. Mungkin  karena kekurangan tenaga kesehatan,sehingga jadi sukarelawan tidak dibayar jadi saya cek dulu, kalau terbukti kita gantikan sesuai ketentuan,” pesannya.

Diketahui, pernah tanggal 26 Februari 2018 lalu,Walikota Ambon Richard Louhenapessy, sebelumnya telah menegaskan akan menegakkan aturan normative kepegawaian apabila ketahuan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kontrak (honor) yang secara diam-diam bekerja pada dua instansi pemerintah dan dibayar oleh pemerintah.

Louhenapessy menuturkan, hal ini akan disikapinya dengan tegas. Pasalnya, prosedur dalam penerimaan pegawai kontrak atau honorer sangat ketat. Dan kebijakan pemerintah dalam tahapan seleksi selalu berada pada garis yang tepat. Apalagi sampai dobel job pada OPD Pemkot Ambon dan instansi lain.

“Kalau ada ASN yang ketahuan nakal dan double  job, kita akan tegakkan kepada aturan normative kepegawaian. Itu prinsipnya. Kita pakai itu saja atau aturan normative kepegawaian. Dan saya memang belum dapat informasi soal itu. Kalau ada bukti nanti pasti saya sikapi dengan penegakkan aturan normative kepegawaian. Silahkan kalau ada fakta sampaikan kepada saya, dan saya akan sikapi,” tegas Louhenapessy, saat menghadiri rapat paripurna penyerahan jenazah anggota DPRD di Balai Rakyat DPRD Ambon, Senin (26/02/2018) .

Selain itu,  profesi ML sebagai tenaga kesehatan, sebelumnya sudah diketahui. Bahkan menjadi buah bibir ketika ML pertama kali bertugas di DPRD Ambon awal Agustus 2017 lalu. Namun, kecurigaan tersebut belum memiliki bukti, setelah ML kepergok sementara berdinas di RSUD beberapa waktu lalu. Bahkan diperkuat dengan foto postingan ML pada akun facebooknya. ML berswafoto dengan beberapa teman, yang seprofesi. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top