Ambon,Maluku- Polsek P.Haruku akhirnya mengalihkan kasus pembunuhan korban Dominggus Pattiradjawane, Warga Kariuw, Kecamatan P.Haruku yang tewas ditikam oleh pelaku A.T, pada, Jumat (3/3/2018),untuk ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Pengalihan kasus tersebut dilakukan dengan penyerahan tersangka beserta berkas dan barang bukti dari unit Reskrim Polsek P.Haruku ke Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang dipimpin langsung oleh Kapolsek P.Haruku Iptu Muhamad Nur, Senin (5/3/2018).
Kapolsek P.Haruku, Iptu Muhamad Nur, yang dikonfirmasi Wartawan diruangan kerja Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, menjelaskan, pengalihan penanganan kasus pembunuhan korban Dominggus Pattiradjawane dengan pelaku A.T, merupakan instruksi langsung dari Kapolda Maluku yang memberikan atensi untuk penanganan kasusnya ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
“ Kasus pembunuhan korban Dominggus Pattiradjawane, merupakan kasus yang menjadi antesi Kapolda Maluku, sehingga untuk penanganan kasus lebih lanjut, Kami dari Polsek Alihkan ke penyidik satreskrim Polres P,Ambon dan Pp.Leasae. Korban Dominggus Pattiradjawane, yang tewas ditikam oleh pelaku A.T, keduanya masih memiliki hubungan keluarga dekat,”ungkap IPTU M.Nur.
Baca juga : Tegur Pemuda Mabuk, Patiradjawane Tewas Ditikam
Dikatakannya, untuk kasus penikaman yang dilakukan oleh pelaku, dikarenakan pelaku resah dengan tingkah laku korban yang menegur pelaku. Pelaku yang saat itu tengah dipengaruhi oleh minuman keras sehingga, pelaku akhirnya menikam korban dengan pisau stanlies yang sebelumnya dipakai untuk mengupas manga.
“Tidak ada motif sakit hati atau balas dendam dalam kasus ini. Kasus ini murni penganiayaan, karena pelaku yang membuat korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia,”Tuturnya.
Lanjutnya, pelaku yang kini telah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres ,disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 358 ayat (1) KUH Pidana dengan penjara maksimal 2,8 tahun. (IN-07).
