Ambon,Maluku – Aparat Polda Sulawesi Selatan membekuk M.M alias Uki (22 tahun) di kota Makassar, 11 Maret 2018 pukul 20.00 WITA. Dia ditangkap setelah adanya perkembangan dari penangkapan IK, Mahasiswa asal Dobo, Kep.Aru di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon oleh Tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Dia diduga terlibat peredaran narkotika dari Kota Makassar ke Ambon.
Diketahui, Uki merupakan aktivis mahasiswa Anti Narkoba, HIV dan AIDS di Makassar. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulsel yang mem-back up aparat Polda Maluku.
Sebelum penangkapan Uki, Polda Maluku sudah menangkap IK warga Kota Dobo, Kep.Aru, Minggu, (17 Februari 2018) lalu di pelabuhan Jos Soedarso Ambon. Dia tertangkap tangan menerima barang yang diduga Narkotika Gol I.
Dari tangan IK, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket yang berisi crystal bening yang dikemas dengan plastik klem bening (narkoba jenis sabu sabu), 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan norek a.n M.M (kota ujg. Pandang), 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan code boking, 2 (dua) Hp, 1 (satu) keping ATM, 2 (dua) unit Hp.
IK kini telah diamankan oleh Subdit 1 Ditersnarkoba Polda Maluku guna di proses lebih lanjut.
“Hasil keterangan yang bersangkutan bahwa benar dia yang mengirimkaman peket tersebut kepada tersangka IK setelah beberapa hari sebelumnya IK mengirimkan uang tersangka M.M.
M.M dibawa oleh Satnarkoba Polda Maluku pada hari Senin tanggal 12 Maret pukul 04.00 menuju Ambon. Saat ini, M.M. telah diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Maluku, “ Ungkap Kepala Bidang Humas Polda Maluku,Kombes Pol. M.Roem Ohirat, Selasa (13/3/2018) siang. (IN-07)
