Hukum & Kriminal

Hasil Audit Kerugian Transit Passo, Mengendap Di BPKP Maluku

Ambon,Maluku – Memasuki bulan ke 3, pihak auditor keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Wilayah Maluku terlihat lambat mengaudit kerugian keuangan negara dari proyek Terminal Transit Tipe-B senilai Rp.55 miliar lebih.

Walaupun pihak BPKP sering memberi petunjuk kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar menambah data dan keterangan dari para saksi, tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya, namun hingga kini hasil auditnya belum kembali ke penyidik kejaksaan.

Beberapa warga bahkan publik juga bertanya-tanya, lambatkah atau sulitkah proses audit yang dilakukan pihak lembaga auditor dengan orang-orang yang katanya mahir, cakap dan trampil di bidang audit keuangan, tapi sejak Januari 2018 lalu berkas perkara kasus proyek Terminal Transit ini disampaikan penyidik ke BPKP untuk mengauditnya, namun hasilnya belum dikembalikan ke kejaksaan.

Salah satu Praktisi Hukum, Dj. C. Batmomolin,yang dihubungi INTIM NEWS, melalui telephone,selulernya,  Sabtu (10/3/2018), untuk dimintai pandangan hukum terkait dengan penanganan kasus tipikor transit,Passo, mengatakan, kalau auditor mengaudit suatu kasus yang berkaitan dengan perkara korupsi bukanlah soal waktunya, tetapi itu dapat disiasati mengauditnya, karena orang-orangnya mempunyai keahlian di bidang tersebut, dan bukan pertama kali megaudit, tapi sudah sering mengaudit, dan berbagai kasus Tipikor.

“Sebenarnya bukan soal lama atau cepat untuk mengaudit, tetapi orang-orang yang adalah auditor dengan memiliki segudang pengalaman dan jam terbang panjang, saya rasa di kasus Terminal Transit dengan nilai Rp.55 milir lebih seakan tak masalah. Mestinya pihak auditor mengauditnya tidak sampai masuk bulan ke 3 ini,” kesalnya.

Dirinya berharap, penanganan kasus korupsi Terminal Transit ini secepatnya bisa diserahkan hasil audit kerugian ke penyidik kejaksaan. Pasalnya, penyidik akan melampirkan dalam berkas acara pemeriksaan tiga tersangka di senilai Rp.55 miliar sejak 2007 dikerjakan.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, yang dikonfirmasi INTIM NEWS,melalui telephone selulernya,Sabtu (10/3/2018),mengaku hasil audit BPKP Maluku terkait perhitungan kerugian yang diakibatkan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena pihak BPKP Maluku masih mengauditnya.

“Hasil auditnya dari BPKP Maluku belum kami terima. Koordinasi tetap kami lakukan mengenai perkembangannya, tetapi mereka mengaku masih menghitung atau mengauditnya. Mungkin ada banyak item yang dihitung secara detil,” jelanya.

Sapulette menjelaskan, hasil audit BPK itu harusnya masuk dan dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan berkas tersangka, dan kemudian penyidik sampaikan atau melimpahkan ke jaksa penuntutan untuk menilainya, apakah sudah sesuai atakah masih perlu ditambahkan.

“Jika sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, penyidik akan menyerahkan barang bukti, tersangka bersama berita acara perkaranya. Kalau belum, Penuntut Umum akan mengembalikan berkas tersebut, dan disertai dengan catatan berupa petunjung yang perlu ditambahkan penyidik,” tandas Sapuette menambahkan, pihak BPKP masih menghitungnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top