Piru,Maluku – “Uji Publik Ranperda Inisiatif DPRD tentang Negeri, Penetapan Negeri dan Saniri Negeri di kecamatan Seram Barat, Huamual, Waisala, dan Kepulauan Manipa, Kabupaten SBB 2018 diharapkan mendapat Masukan secara komprehensif, sehingga apabila diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat tidak lagi menimbulkan kegaduhan,” ujar Moderator yang juga Ketua Badan Legislatif DPRD SBB, Hendrik Seriholo, SH di Aula Gedung Hatutelu, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (20/3/2018).
Dikatakan sehubungan dengan Ranperda Inisiatif ini, masyarakat adat harus saling mengakui tatanan adat antar negeri, bukan saling mengklaim sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal.
“Kalau kita menjadi negeri maka hak-hak ulayat itu dilindungi UU. Pemkab, DPRD dan Pemprov tentang hak-hak Adat akan kita bawa ke Pempus dan harus diakui. Batas Pemerintahan negeri dan batas Pemerintahan adat,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD SBB, Drs. Julius Maurits Rutasouw mengatasnamakan lembaga DPRD, mengungkapkan rasa terima kasih atas partisipasi dan dukungan masyarakat dan berbagai elemen dalam uji publik Ranperda.
“Ketiga Ranperda tentang Negeri, penetapan Negeri dan Saniri Negeri yang sudah kita mulai beberapa tahun yang lalu. Lembaga terhormat DPRD bersama Eksekutif telah melakukan konsultasi ke Pemprov dan hasilnya itulah yang akan kita masukan dalam uji publik,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya berharap forum ini bukan semata mengambil sebuah keputusan, tetapi forum ini untuk menyerap semua aspirasi dari masyarakat.
“Mari kita sama-sama memboboti Ranperda ini, supaya dikemudian hari tidak ada polemik, kalau nantinya ada diskusi yang berkembang tentunya menuju kepada kesempurnaan Ranperda. Kehadiran basudara semua diharapkan mampu mentranformasikan uji publik ini kepada masyarakat. Diharapkan pada 2018 selesai dan tidak ada lagi Pjbt-Pjbt dalam Desa atau Negeri di Kab SBB,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan, Sekretaris Daerah, Mansur Tuharea, SH,MM, dia katakan menjaga dan melestarikan identitas harus dilakukan seluruh elemen masyarakat.
“Tetapi tidak perlu dipertentangkan dan merusak tatanan yang ada. Supaya ketika Perda ini disahkan kita bisa terima semuanya dan membantu percepatan pembangunan daerah. Kita akan rumuskan mana negeri adat, mana Desa dengan menyerap semua aspirasi masyarakat, sehingga gambaran umum Perda ini dapat menghadirkan Kades/Raja defenitif,” Ujarnya.
Uji Publik Ranperda Inisiatif DPRD tentang Negeri penetapan negeri dan saniri negeri di kecamatan Seram Barat, Huamual, Waisala, dan Kepulauan Manipa, Kabupaten SBB 2018 bekerjasama dengan Yayasan Payung Teduh, dihadiri oleh Drs. Julius Maurits Rutasouw (Ketua DPRD SBB), Hendrik Seriholo, SH (Ketua Baleg DPRD SBB), Mansur Tuharea, SH,MM (Sekda), Drs. Gaspers Pesireron (Asisten I), pimpinan dan anggota DPRD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda . (IN-14/JSY)
