AMBON,MALUKU – Dampak keputusan baru pasca musdalub, sekarang yang diakui KPU adalah Kepengurusan Ketua DPD Hanura dibawah pimpinan Yasin Payapo. Namun, sebagian aset milik partai tersebut, masih ada di kantor lama mantan ketua DPD Partai Hanura Maluku ,Ayu Hasanussy.
Diketahui, sampai saat ini Hasanussy diduga enggan memberikan sejumlah aset partai kepada pihak Hanura yang dipimpin Yasin Payapo, karena dirinya tetap pada pendiriannya bahwa asset yang ada padanya adalah asset miliknya yang dipinjam pakai Partai.
Atas kondisi tersebut, Rabu (28/02/2018) , DPD Hanura Maluku langsung mendatangi Polres Pulau Ambon dan PP Lease guna meminta pihak polisi memfasilitasi pengambilan asset tersebut.
Dalam surat pengaduan yang dimasukan kepada pihak Polres Ambon oleh DPD Hanura Maluku kemarin, berdasarkan SK kemenkumham nomor N.HH.11.01 tahun 2018 tentang resposisi kepemimpinan DPP Hanura periode 2015-2020, Sk DPW tentang kepengurusan strukur partai nomor SKEP/361/DPP-Hanura/I/2018. Maka mereka meminta pihak kepolisian untuk memfasilitasi pengambilan aset partai dari tangan Hasanussy.
Bobby G. Tianotak Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Hanura Provinsi Maluku yang diwawancarai sejumlah wartawan kemarin mengaku, Ayu sebagai mantan ketua DPD sampai saat ini, belum menyerahkan semua atribut partai, sehingga menyebabkan proses kerja-kerja partai jadi terhambat.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk memfasilitasi pengambilan aset partai Hanura yang sampai saat ini dikuasai oleh Ayu Hasanussy. Sebab, mengingat kerja partai sampai saat ini membutuhkan aset tersebut,guna menunjang seluruh aktivitas partai,” jelasnya.
Tianotak menuturkan, terkait dengan pernyataan Hasanussy tentang partai Hanura tidak memiliki aset apapun, mulai dari bangunan Kantor DPD dan seisinya, dinilai adalah pernyataan irasional yang dikeluarkan oleh Hasanussy.
“Beliau bilang partai Hanura tidak memiliki aset, itukan sangat tidak masuk akal. Semua dokumen partai yang ada padanya itu aset partai, kemudian ada bendera partai, ada Mobil Ambulance partai, serta satu mobil dari pak Oesman Sapta Odank (OSO) itu, semuanya adalah atribut partai, lantas mengapa dirinya mengatakan demikian,” paparnya.
Dia mengaku, langkah melibatkan pihak kepolisian dalam proses pengambilan atribut partai dari tangan Hasanussy itu, merupakan suatu langkah guna mengamankan aset yang dimiliki Hanura Maluku. Jangan sampai, sambungnya, aset-aset tersebut bisa dihilangkan.
“Kami harus menempuh jalur hukum soal masalah aset ini, sebab aset ini juga perlu diamankan, jangan sampai semua berkas itu dibakar. Kalau sampai itu dibakar atau dihilangkan berarti secara langsung partai akan rugi. Makanya kita buat seperti ini,” tegasnya.
Disinggung mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan dilakukan oleh kubu Hanura, dia mengaku, sampai saat ini pihaknya sudah memulai proses PAW kepada Anggota DPRD Provinsi Maluku Ayu Hassanusi itu.
“Kami sementara sudah melakukan proses itu, dan dalam waktu dekat kami akan mengusulkan kepada pihak DPP partai untuk segera mungkin melakukan PAW kepada Ayu Hasanussy dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Maluku fraksi partai Hanura,” tegasnya. (IN-06)
