Maluku Barat Daya

Divonis 2,6 Tahun Penjara, Lekipera Banding

Ambon,Maluku- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipera yang menjadi terdakwa terpidana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Opersasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2009-2010 divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.

Selain divonis dua tahun enam bulan penjara, Legislator Partai besutan Surya Paloh itu, diharuskan untuk mengembalikan uang negara Rp.400 juta lebih,oleh Majelis Hakim Tindak Pindan Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/3/2018).

Merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim dua tahun enam bulan penjara, dirinya setelah melakukan perundingan dengan kuasa hukumnya kemudian menyatakan banding usai mendengar putusan.

Kuasa hukum terdakwa Lekipera, Ronny Siamloy kepada wartawan, Rabu, (21/3/2018) di kantor Pengadilan Negeri Ambon menyampaikan, terkait dengan upaya banding, dirinya merasa bahwa pihak majelis hakim seolah-olah tidak mempertimbangkan pertimbangan hukum dari pihak kuasa hukum terdakwa, salah satunya adalah pendapat saksi ahli bahwa mall administrasi tidak termasuk pelanggaran tindak pidana.

“Kita lakukan banding tentunya merupakan upaya hukum lanjutan, karena kami merasa bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan pertimbangan hukum dari pihak terdakwa,” ungkapnya.

Selain itu, Adam Hadiba dalam keterangannya menyampaikan, terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon, jabatannya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya masih melekat pada dirinya, karena putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, atau incrach, sehingga dirinya masih berstatus sebagai Anggota DPRD dari Partai NasDem di Kabupaten MBD.

“Kita menunggu proses hukum lanjut dan hasilnya seperti apa, sehingga pihak-pihak lain untuk tidak gegabah, karena putusan Pengadilan Negeri Ambon belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga semua pihak untuk bersabar,” ungkap Adam.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual, Hendrik Notanubun, SH, juga menyampaikan, bahwa upaya banding yang dilakukan tentunya karena putusan hakim lebih rendah dari tuntuntan JPU, karena sesuai atuaran bahwa putusan di bawah 1/3, maka harus dilakukan banding.

“Banding atau tidaknya pihak terdakawa lakukan banding, JPU akan tetap melakukan upaya banding, karena putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara,” jelasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top