Ambon,Maluku- Peranan Kepolisian dalam membantu Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu), RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Hal ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Maluku, dengan peluncurkan Aplikasi E- Panel sentra Gakumdu, yang dipaparkan dalam Rakernis Sentra Gakumdu Se Provinsi Maluku yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi di Hotel Pacific Ambon, tanggal 1-2 Maret 2018.
Dir Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono,yang dikonfirmasi INTIM NEWS, melalui telephone seluler,Minggu (4/3/2018), menjelaskan peluncuran aplikasi E- Panel sentra Gakumdu, yang digagas oleh dirinya, sebelumny pernah di soft launchingkan kepada Kapolda Maluku saat Rakor di Polda (1/2/2018) dengan pertimbangan untuk mengefektifkan peran, fungsi, koordinasi dan transparansi antar kelembagaan instansi yang ada di Gakumdu serta dengan masyarakat.
” Aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat dan petugas dengan mengaksesnya di Playstore Android, kedepannya dalam waktu dekat juga akan bisa digunakan pada aplikasi IOS / IPhone.
Profesional, modern, terpercaya dalam pengawasan Pemilu adalah kata kuncinya serta prinsip utama yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019,” ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati itu.
Dikatakannya, saat peluncuran aplikasi ini, respon peserta rakernis sangat mengapresiasikan tentang terobosan kreatif yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Maluku, dengan membuat icon aplikasi E- Panel sentra Gakumdu Provinsi Maluku yang mungkin pertama kali di Indonesia.
” Peluncuran icon aplikasi E- Panel ini mampu menggambarkan makna adanya humanis, bersinergi, komitmen dan team work diantara instansi Polri, Bawaslu, Kejaksaan yang tergabung dalam Gakumdu,” Ungkapnya. (IN-07)
