Kota Ambon

Cacing Ditemukan di 3 Merk Ikan Kaleng, Tim Satgas Pangan Polda Maluku Sasar Swalayan 

Ambon,Maluku- Tindak lanjut dari adanya temuan produk ikan kaleng yang berisikan cacing di dalam produk ikan kalaeng jenis, merk Farmerjack, nomor izin edar (NIE)BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106351356, merk IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 oktober 2020, merk Hoki, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor bets 3502/01103, di Batam, Provinsi Kep. Riau, Kamis (22/2/2018) kemarin, membuat Kapolri akhirnya menginstruksikan kepada semua jajaran Polda di wilayah Indonesia untuk melakukan pengecekan terhadap peredaran produk ikan dengan merk tersebut.

Informasi yang dihimpun INTIM NEWS dari Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, Sabtu (24/3/2018), menjelaskan, tindak lanjut instruksi dari Kapolda tersebut, kemudian dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Maluku, bekerja sama dengan Balai Pemeriksa Obat Makanan (BPOM), Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag),Kota Ambon, Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan kelas 1 Ambon, dengan menyasar swalayan dan memeriksa ikan kaleng dengan merk tertenu itu.

” Pengecekan dan pemeriksaan merk ikan itu dibeberapa swalayan dan mall di Kota Ambon yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku,pada Sabtu (24/3/2108),kemarin, dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Maluku AKBP Harold.Wilson Huwae,S.I.K dengan melibatkan, 7 personil Dit Reskrimsus Polda Maluku, 4 personil BPOM Prov. Maluku, 5 Personil Disperindag Provinsi, 2 Personil Disperindag Kota Ambon, 1 Personil Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan Klas 1 Ambon,” tutur Kabid Humas Polda Maluku.

AKP Teddi di Lapangan

Dikatakannya, dalam pemeriksaan terhadap peredaran 3 produk ikan kaleng  yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku, dibagi menjadi dua tim yaitu, tim lertama dipimpin oleh Kasubdit I, AKBP H. Tonny Kurniawan, S.I.K, dengan melakukan pengecekan di, Swalayan Indo Jaya, Swalayan Galakxy, Foodmart Amplas, Swalayan Citra, Hypertmart MCM, Swalayan Dian Pertiwi Poka, Swalayan Wayame, Swalayan Winkel Waiheru, Swalayan Winkel Passo, Hypermart ACC, Swalayan Alfa. Tim kedua dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Maluku AKBP Harold Wilson Huwae, S.I.K, melakukan pengecekan dipasar Swalayan Planet Wainitu, Swalayan Planet aipatty, Swalayan The Indah, Swalayan Oasis, Swalayan Planet Urimeseng, Swalayan Super Mart.

“Dalam pengecekan di beberapa swalayan modern di Kota Ambon,Tim Satgas Pangan Terpadu,Polda Maluku,tidak menemukan adanya 3 merek ikan kaleng tersebut,yang diperdagangkan pada pasar swalayan modern diwilayah Kota Ambon,” Ungkapnya.

Selain itu pula, menindak lanjuti informasi dugaan peredaran tiga produk ikan kaleng  bersisikan cacing tersebut,Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Ambon yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease AKP.Teddi,SH.S.I.K, bersama beberapa awak media di Kota Ambon, Sabtu (24/3/2018), juga melakukan pemeriksaan dan pengecekan produk ikan kaleng tersebut dibeberapa swalayan di Kota Ambon seperti, Swalayan Sobat Kita,Swalayan Saburo Waihaong, Swalayan Sinar Makro, gang Pos. Swalayan FRIS, Belakang Soya, Swalaya Saburo Galunggung, Swalaya Dedes,Swalayan SQ, di kebun Cengkeh.

Produk Ikan Bercacing

Pantauan INTIM NEWS, dilapangan, dalam pengecekan terhadap swalayan modern tersebut,Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease tidak menemukan 3 produk ikan kaleng, melainkan beberapa makan kaleng dan biskut yang telah expire melewati batas produksi.

Temuan makanan kaleng dan biskuit yang sudah ekspire tersebut antara lain temuan 1 dos biskuit CROWN Serena expire (11 Maret 2018), yang dipajang di Swalayan Sobat Kita, 2 kaleng Kornet Chicken New kaleng segi empat,expire (07/01/2018),di Swalayan Saburo Waihaong.

Untuk antasipasi peredaran tiga produk ikan kaleng berisikan cacing tersebut,juga dilakukan serentak oleh Tim Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku dan jajaran Polres-Polres di Maluku. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top