Ambon,Maluku- Berkas perkara kasus tindak pidana pelanggaran ITE, dengan tersangka D.V. S (21 tahun), yang menyebarkan foto dan video bugil pacarnya A.M (21 tahun) ke media social, akhirnya dilimpahkan ke tahap I (Penyerahan berkas perkara), oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease ke penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari)Ambon, pada Rabu (14/2/2018).
” Berkas tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE dengan tersangka Dev.V. S, telah diserahkan tahap I oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada 14 Februari 2018 ke penyidik Pidum Kejari Ambon. Berkasnya hingga kini masih ditangan penyidik Pidum Kejari Ambon dan belum dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” ungkap Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,AKP Teddi, diruangan kerjanya, Kamis (8/3/2018).
Dikatakannya,untuk berkas tahap I, tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE, 4 orang saksi telah periksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
“Tersangka D.V.S yang kini ditahan di rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease disangkakan dengan pas 27 ayat (3), undang-undang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun,” Ucapnya. (IN-07).
Baca Juga : Sebarin Gambar Bugil Pacar Sehabis ML, Pemuda Passo-Ambon Dipolisikan
