Ambon,Maluku- Dipenuhi nafsu bejat,seorang tukang ojek di Kota Ambon nekat mencabuli, seorang siswi SD Difabel (Tuna rungu). Informasi yang dihimpun INTIM NEWS, dari Laporan Polisi diruangan Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Kamis (1/3/2018) menjelaskan, kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku S.K (25 tahun), kepada korban K.P (12 tahun), terjadi Selasa (27/2/2018), sekitat pukul 19.00 WIT, di Desa Lateri I depan SMA Negeri 5 Ambon,Kecamatan Baguala,Kota Ambon.
Kronologi kejadian berawal,ketika korban yang saat itu baru pulang mengikuti les privat dari sekolahnya di Passo, sedang menunggu tukang ojek langganannya untuk diantar pulang kerumahnya, di Desa Halong Air Besar.
Menunggu lama, korban pun ditawari untuk diantar oleh pelaku. Korban kemudian diantar oleh pelaku menggunakan sepeda motor Beat warna hitam,bernomor Polisi DE 3006 NB. Melihat kondisi korban sebagai penyandang disabilitas, membuat pelaku dengan leluasa melancarkan niatnya.
Pelaku akhirnya memberhentikan motornya di depan SMAN 5 Desa Lateri, dan mengajak korban untuk berfoto bersama pelaku. Tidak hanya berfoto dengan korban, pelaku yang mulai dirasuki nafsu bejat mulai mencium korban.
Tidak puas mencium korban, pelaku kemudian melanjutkan perjalananya dengan membawa korban ke arah jembatan merah putih (JMP). Ketika dalam perjalanan menuju ke JMP, tepatnya di Daerah Halong pelaku menuntun tangan korban untuk memegang alat vital pelaku.
Saat sampai diatas JMP,pelaku kembali melancarkan aksinya dengan mencium korban. Usai berfoto bersama korban di atas JMP,pelaku kembali membawa korban menuju ke lorong aster. Saat berada di lorong Aster,pelaku sempat memberhentikan motornya dan menyuruh korban untuk menunggunya,yang masuk ke sebuah warung untuk membeli makanan.
Ditinggal pelaku, membuat korban akhirnya turun dari motor ojek dan melarikan diri menuju ke bawah JMP untuk selanjutnya pulang ke rumah dengan menumpang angkot jurusan Desa Laha.
Pelaku yang sempat melihat korban melarikan diri, lantas mengikuti korban hingga korban tiba di rumahnya di Desa Halong, Air Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Sesampainya di rumahnya,korban yang sempat dicari oleh ibunya A.E.S (48 tahun), akhirnya menceritrakan kejadian yang dialaminya itu.
Mendengar penuturan sang putri, dengan bahasa tubuhnya itu, membuat A.E.S, akhirnya mendatangi Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Rabu (28/2/2018), untuk melaporkan kasus pencabulan anak yang dialami oleh putrinya (korban).
Laporan pencabulan anak yang dilaporkan oleh ibu korban di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), teregister dengan nomor Polis: LP 122/ II/2018/ Maluku/Res Ambon.
Tindak pencabulan terhadap anak,diatur dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atau pasal 290 KUH Pidana dengan penjara maksimal 7 tahun.
Selain itu Paur Humas Polres P. Ambon dan Pp.Lease IPTU Agus Matatula yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya mengatakan, untuk kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pelaku S.K,sudah diamankan oleh Unit SPKT Polres P.Ambon dan Pp. Lease, Rabu (28/2/1018). (IN-07)
