Ambon,Maluku- Pekan kemarin, Bawaslu Maluku telah menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan Dodi LK Soselisa, dengan nomor laporan 01/LP/Bawaslu-Mal/31.00/II/2018. Adapun alasan Bawaslu Maluku, apa yang dilakukan Betaubun tak memenuhi unsur pelanggaran ketentuan kampanye.
Sehubungan dengan kesimpulan Bawaslu Maluku, Advokat Samson Atapary kepada INTIM NEWS, Senin (5/3/2018) menilai apa yang dilakukan Bawaslu terhadap kasus Edison Betaubun terlalu tergesa gesa dan tak objektif.
“Bawaslu Maluku dalam mengambil kesimpulan terhadap masalah ini terlalu terburu buru. Bawaslu kan belum memeriksa terlapor. Ini yang saya lihat bawaslu tidak hati hati. Bukti dan penyelidikan belum tidak terlalu kuat lalu ambil kesimpulan,” ucapnya.
Dia bahkan menyarankan pihak Pelapor yang tidak puas dengan kesimpulan Bawaslu untuk memberikan sanggahan kepada Bawaslu Maluku juga menyurai DKPP untuk kesimpulan Bawaslu Maluku.
“Pelapor harus melakukan sanggahan dan menyurati Bawaslu (Maluku) dan sampaikan ke DKPP,” kata Atapary.
Dia menilai secara materil, apa yang dilakukan oleh Edison Betaubun adalah bentuk kampanye “terselubung” yang dilakukan di acara Rapat Akbar Partai Golkar Kota Ambon.
“Disitu kan ada kandidat. Dari orasinya itu, materi kampanye karena ada pesan mengajak orang dan mempengaruhi orang untuk memilih pasangan tertentu. Substansinya tidak dilihat dari sisi formilnya tapi materilnya. Menurut saya itu masuk materi kampanye,” jelasnya.
Dikatakan, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku akan menjadi sebuah preseden buruk. Pasalnya bertoal dari kesimpulan Bawaslu Maluku, akan ada yang melakukan hal yang sama namun dapat berdalih hal tersebut dilakukan bukan sebuah kampanye.
“Ini jadi preseden buruk, kedepan. Bisa saja dalam sebuah ibadah atau di gereja misalnya, ada yang menyampaikan materi kampanye untuk pilih kandidat ini dan itu bisa saja berkilah itu bukan kampanye, “ Ujarnya.
Dia mempertanyakan proses penyelidikan Bawaslu Maluku dalam menangani permaslahan tersebut, hingga mengeluarkan kesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran ketentuan kampanye.
Baca juga : Tak Temukan Pelanggaran, Bawaslu-Gakumdu Hentikan Kasus Edison Betaubun
“ Apakah dalam penyelidikannya Bawaslu ada periksa agenda rapat itu tidak? Apakah ada agenda pidato politik dari Edison tidak? Apakah Bawaslu sudah menyelidiki peserta yang hadir adalah anggota Golkar atau tidak ? jika iya, apakah mereka punya KTA tidak ? itu semua harus diselidiki oleh Bawaslu barulah Bawaslu dapat menyimpulkan, “ terang Atapary.
Masyarakat Dapat Mempolisikan Betaubun
Sehubungan dengan kasus itu, Advoka senior Samson Atapary mengaku kasus tersebut dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian, pasalnya ada unsur pidana umum pada kasus tersebut.
Baginya, Bawaslu Maluku jika tak menemukan pelanggaran pidana pemilu, dapat meekomendasikan ke pihak Kepolisian jika hal tersebut telah masuk dalam pidana Umum.
“Kalau kasus ini bukan kategori pelanggaran kampanye, Bawaslu harus rekomendasi ke Polisi, “ akuinya.
“Ini delik aduan, dan yang korban itu warga GPM. Apakah warga GPM ada yang mau melapor atau tidak ? Sebab dalam materinya ada unsur pidana umum, “ tambah Atapary. (IN-01)
