Hukum & Kriminal

Aniaya Mahasiswa Fisip , 4 Mahasiswa Fakultas Teknik UKIM Dipolisikan

Ambon, Maluku- Berawal dari masalah pribadi hingga menimbulkan salah paham, membuat  R.A.L.A (21 tahun), seorang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), dikeroyok dan dianaiaya hingga babak belur oleh beberapa Mahasiswa Fakultas Teknik UKIM.

Informasi yang dihimpun INTIM NEWS dari laporan polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Kamis (15/3/2018),menjelaskan kasus penganiayaan  yang dilakukan oleh pelaku Fredo Kissia (21 tahun) bersama dengan 3 orang teman Mahasiswa Teknik UKIM kepada korban R.A.L.A , Mahasiswa Fisip UKIM , terjadi didepan SMA Muhamadiyah Ambon,Senin (12/3/2018),sekitar pukul 18.00 WIT.

Kronologi kejadian berawal ketika,korban yang saat itu sedang duduk di ruangan kuliah, didatangi oleh Willyam Nimerh, salah seorang temannya yang memberitahu,kalau korban sedang dibicarakan oleh beberapa Mahasiswa Fakultas Teknik UKIM.

Usai diberitahu oleh temannya, membuat korbanpun segera mencari pelaku. Korban yang saat itu sedang berjalan keluar dari Kampus, dan hendak pulang ke rumah di Kudamati,  dicegat oleh pelaku  bersama 3 orang rekannya di depan SMA Muhamadiyah Ambon. Korban yang saat itu sedang berbicara dengan pelaku,langsung dikeroyok oleh pelaku bersama dengan 3 oran temannya.

Korban dianiaya bertubi tubi  kali ke arah wajah dan tubuh korban. Akibatnya korban yang direyok dan dipukul oleh pelaku bersama dengan 3 temannya itu, mengalami luka dibagian wajah.

Merasa dianaiya oleh pelaku dan 3 orang temannya itu, membuat korban akhirnya mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kasus penganiayaan yang alaminya itu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor:LP/149/III/2016/Maluku/Res Ambon.

Tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang diatur dalam pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 5,6 tahun.

Selain itu, Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Agus Matatula yang dikmonfirmasi di ruangan kerjanya, menjelaskan, untuk pelaku penganiayaan terhadap korban R.A.L.A, kini telah menyerahkan diri ke Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp Lease, serta telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease dan resmi ditahan di Rutan Mapolres.

“ Keempat pelaku pengeroyokan korban R.A.L.A, yang kini telah diamankan di Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp Lease,masing-masing bernama, Fredo Kissia (21 tahun),meyerahkan diri ke Unit SPKT Polres PAmbon dan Pp.Lease pada Senin (13/3/2018). Sedangkan 3 orang teman pelaku lainnya, masing-masing,Brando Sopamena (21 tahun), Samuel Telussa (21 tahun), dan Androli Latuheru (21 tahun), Mahasiwa Fakultas Teknik UKIM, menyerahkan diri ke Unit SPKT Polres P.Ambon dan Pp Lease,pada Rabu (14/3/2018). (IN-07)  

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top