Militer

5 Anggota Polres Ambon Jalani Sidang Disiplin dan Kode Etik Polri

Ambon,Maluku- Penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian tanpa pandang bulu,kembali dilakukan oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dengan melaksanakan sidang disiplin dan kode etik Polri,kepada 5 anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease,yang terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum, Rabu (27/3/2018).

5 oknum anggota Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang terbukti melakukan pelanggaran, dan dihadapkan dalam sidang disiplin dan kode etik Polri, yaitu :

  1. Bripka R.L, Brigadir Sat Sabhara Polres P.Ambon dan Pp.Lease,dengan pelanggar yang dilakukan adalah, melakukan pemukulan terhadap masyarakat, dan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 3 huruf g PP RI,nomor, 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Kepolisian RI
  1. Bripka F.S, Brigadir Polsek Sirimau, dengan pelanggaran,melakukan pemukulan kepada pacarnya, dan dikenakan sanksi, pasal 3 huruf g PP RI No. 2 Tahun 2003.
  1. Brigpol R.M, Brig Polsek Sirimau,pelanggaran yang dilakuan, memasuki tempat hiburan malam bukan karena tugas, dikenakan sanksi, pasal 5 huruf a PP RI,nomor 2 Tahun 2003.
  1. Briptu M.R.M, Brigadir Polsek Haruku. Pelanggaran yang dilakukan,tinggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan (Kapolsek.P.Haruku), dikenakam sanksi Pasal 6 huruf b dan c, PP RI,nomor, 2 Tahun 2003.
  1. Aiptu J.W.F, Brigadir Satuan Sabhara,Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Pelanggaran yang dilakukan adalah meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan. Disangkakan dengan pasal 7 tahun 2003.

Pantauan INTIM NEWS,di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,Rabu (27/3/2018),terlihat sidang disiplin kepada 5 anggota Polri tersebut berlangsung diruang sidang Polres P. Ambon dan Pp. Lease,sekitar pukul 09.00 WIT – 15.30 WIT oleh Sat Propam Polres P. Ambon dan Pp. Lease. Dengan komposisi kelengkapan sidang, pimpinan sidang : Kabag Sumda, Kompol Sarah Lessil, pendamping pimpinan sidang, Kasat Tahti Iptu G. Hutabarat, pendamping pimpinan sudang, KBO Binmas Ipda J. Kolelupun, penuntut, Kasi Propam Ipda Johan Anakotta dan Sekretaris,  KBO Sabhara, Ipda Izak Leatemia.

Kapolres P.Ambon dan Pp. Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso, S.IK, yang dikonfirmasi INTIM NEWS, melalui pesan seluler,membenarkan adanya sidang disiplin yang dilakukan oleh Sat Propam Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada 5 anggota Polri.

” Pada dasarnya sidang yang jalankan oleh 5 anggota Polri tersebut,  tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota dan tindak tegas melalui sidang disiplin maupun Sidang Kode Etik Polri. Hal ini dilakukan oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease, demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera.

Dikatakan, untuk sanksi yang dijatuhi kepada 5 anggota Polri, yang melakukan melanggar mendapat putusan bervariasi dari teguran tertulis berupa mutasi yang bersifat demosi dan penahanan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top