AMBON,MALUKU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru mendakwa tiga orang terdakwa yakni, Johanis Octovianus Puttileihalat, La Saleh dan Muhamad Zen Pattimura sebagai pesakitan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sebelumnya, ketiga terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Piru, lantaran proyek dikerjakan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan SBB dengan Pagu anggaran senilai Rp.1,2 miliar lebih itu bermasalah.
Tender dilakukan 14 Juli 2016 yang ditandatangni Ketua Pokja, Nicholas Anakotta dan menetapkan CV.Sarana Teknik milik terdakwa La Saleh untuk mengerjakan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Uwen Pantai dengan nilai Rp.1,1 miliar lebih.
Selama proyek berjalan, ada beberapa item tidak dikerjakan, padahal ada dalam kontrak kerja.
Sidang perdana yang digelar, Senin (19/2/2018) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon beragenda, pembacaan dakwaan oleh JPU Djino Talakua dan Sesca Taberima. Ketiga terdakwa (dakwaan terpisah) hadir untuk mendengar pembacaan dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa La Saleh menerima transferan bank senilai Rp.301 juta lebih, dan uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Johanis Octovianus Puttileihalat sebesar Rp.300 juta dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 1 Agustus 2016, untuk pembangunan proyek dimaksud. Namun, proyeknya dikerjakan oleh terdakwa Johanis Octovianus Puttileihalat.
Surat dakwaan juga menerangkan, setelah progres pekerjaan tahap I dan II, kemudian uangnya dicairkan berdasarkan surat untuk pencairan 50% pada 4 Oktober 2016 sebesar Rp.228 juta lebih dari PPK, terdakwa Zen Pattimura. Kemudian dipotong PPh senilai Rp.26,9 juta lebih.
Lagi-lagi uang senilai Rp.201,2 juta ditransfer La Saleh tanpa kwitansi kepada terdakwa Johanis Octovianus Puttileihalat dan terdakwa J. O. Puttileihalat mengerjakan proyek tersebut.
Dalam tahap pencairan ke III, hal yang sama dilakukan La Saleh mentranfer senilai Rp.251 juta lebih, dan kemudian diberikan kepada terdakwa Johanis Octovianus Puttileihalat dengan kwitansi tanggal 9 November 2016, pekerjaan dilakukan Puttileihalat.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim ketua, Tarigan didampingi Cristina Tetelepta dan Syamsudin sebagai hakim anggota. Ketiga teradakwa didampingi Penasehat Hukum, Alparis Laturake Cs.
Usai mendengar pembacaan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan masing-masing PH terdakwa. (IN-07)
