Malra, Maluku- Masyarakat pelanggan jaringan listrik Perusahaan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, mengaku resah atas ulah oknum-oknum petugas PLN yang melakukan pungutan liar di balik pemasangan jaringan listrik dan pengusulan penambahan daya listrik di wilayah itu.
Charles Uwaubun, salah satu warga Desa Ohoi Kilwair, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, mengakui dirinya ikut menjadi korban akibat pungutan liar yang selama ini dilakukan oknum-oknum petugas PLN Ranting Elat.
’’Setelah saya cek di pegawai-pegawai PT PLN di Ambon, ternyata kata mereka untuk biaya pemasangan jaringan jika biaya pemasangan sudah dilunasi, kabel-kabel ditanggung pihak PLN, tetapi yang terjadi di wilayah kami, meskipun pelanggan sudah bayar biaya pemasangan jaringan, tetapi petugas PLN masih memungut biaya atas penyediaan kabel-kabel yang sangat memberatkan masyarakat pelanggan jaringan listrik PLN,’’ tutur Uwaubun kepada pers di Ambon, Rabu (7/2/2018).
Di Desa Ohoi Kilwair terdapat lebih kurang 60 unit rumah (kepala keluarga) yang sudah terlayani jaringan listrik PLN sejak 2016 silam dan hanya tersisa sembilan unit rumah yang baru terlayani pemasangan jaringan listrik oleh petugas PLN Ranting Elat pada awal Februari 2017 silam.
’’Pada saat pemasangan jaringan listrik untuk sembilan unit rumah yang tersisa pada awal Februari 2017 itu ada pungutan liar karena setiap pemilik rumah yang akan dipasang jaringan listrik diwajibkan menyetor Rp 250 ribu untuk membeli kabel-kabel yang ditarik dari rumah-rumah tetangga, padahal penyetoran itu tanpa bukti setoran,’’ bebernya.
Uwaubun mengungkapkan akibat pungutan liar yang dilakukan petugas PLN Ranting Elat menyebabkan satu unit rumah di mana pemiliknya yang tengah sakit dan berada di Tual hingga kini belum dapat menikmati pelayanan jaringan listrik PLN secara maksimal.
’’Saya dapat informasi, masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Ohoi Kilwair, tetapi kemungkinan besar juga terjadi di desa-desa lainnya di dalam Kecamatan Kei Besar Utara Timur,’’ ungkapnya.
Selain itu, menurut Uwaubun, ada informasi dari masyarakat setempat di mana ada kepala keluarga yang meminta meminta penambahan daya listrik dan yang bersangkutan sudah melunasi biaya tambah daya terhitung sejak pertengahan Desember 2017, namun sampai saat ini permintaan tambah daya itu belum diresponi petugas PLN Ranting Elat tanpa disertai alas an tepat. ’’Selain pungutan liar, pelayanan PLN Ranting Elat juga sangat memprihatinkan,’’ ringkasnya.
Dia mengimbau pimpinan PT PLN Cabang Maluku Tenggara dapat mengambil langkah-langkah tegas terhadap oknum-oknum petugas PLN yang telah mencemarkan nama institusi akibat melakukan pungutan liar. ’’Harus ada sikap tegas dari pimpinan PT PLN Cabang Maluku Tenggara. Kalau kedapatan mereka harus dikasih sanksi tegas dari pimpinan. Jika tidak disikapi, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengadukan hal ini ke DPRD Maluku Tenggara, DPRD Maluku maupun PT PLN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara di Ambon,’’ cetusnya mengingatkan.
Sayangnya sampai berita ini dinaikan pihak manajemen PT PLN Cabang Maluku Tenggara belum dapat dikonfirmasi menyangkut keluhan masyarakat pelanggan jaringan listrik akan pungutan liar yang sejauh ini menimpa mereka. (IN-01/ROS)
