Hukum & Kriminal

Terekam Kamera Pengintai, 3 Pencuri Dibekuk Polisi

Ambon,Maluku – Sempat terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di gudang elektronik, milik Marcus Walalajo, yang berlamat di Jalan Dr Setiabudi, aksi pencurian barang elektronik speakers merk BBB seharga 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang dilakukan oleh J.E (25 tahun), bersama dengan 2 orang rekannya pada, Jumat (16/2/ 2018) berhasil diungkap.

Tak butuh waktu lama, berdasarkan hasil rekaman, anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease bergerak cepat mengamakan  pelaku.

Dari penangkapan ketiga pelaku, di daerah Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada, Sabtu (17/2/2018), sekitar pukul 20.00 WIT (jam 8  malam), pihak Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease berhasil mengamakan barang bukti berupa 2 buah karton berisi spreakers merk BBB.

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp Lease,AKP Teddi,SH,S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Senin (19/2/2018),mengatakan, penangkapan ketiga pelaku oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/99/II/2018/Maluku/Res Ambon, yang dilaporkan oleh S.N (48 tahun),salah seorang karwayan toko elektronik milik Marcus Walalajo, yang berlamat di Jln. Dr Setiabudi.

“Pelaku J.E cs kini telah ditahan di rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease merupakan karyawan yang juga bekerja di toko elektronik milik Marcus Walalajo. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan atau 372 KUH Pidana tentang penggelapan, dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” ungkap AKP Teddi. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top