Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Cabul Di Masohi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

MASOHI,MALUKU- Dua terdakwa kasus cabul ,masing-masing Yohanes Wonmaly alias Anes (38) warga RT 01 Negeri Lesluru Kecamatan TNS dan Abi alias Daeng (45) warga RT 08 Kelurahan Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 300 Juta, oleh Hakim Pengadilan Negeri Masohi, Selasa (13/02 /2018) kemarin.

Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Masohi Harris Tewa,SH.MH kepada INTIM NEWS, Sabtu (17/02/2018).

Ketua Pengadilan Negeri MasohiMenurutnya,  Yohanes alias Anes terbukti melakukan tinak pidana pencabulan kepada anak kandungnya sendiri berinisial NW (15 Tahun) pada Oktober 2017 di rumah terdakwa. Sementara Abi alias Daeng, melakukan pencabulan kepada anak tirinya berinisial RS (14 Tahun) yang berlokasi di warung tenda Rasa Sayang, tepatnya di depan pangkalan mobil Kairatu di kelurahan Ampera, Kota Masohi.

Harris Tewa menjelaskan, kalau kedua terdakwa ini ,terbukti secara terang-terangan telah melakukan tindakan kekerasan dan pencabulan kepada anak di bawah umur, baik kepada anak kandung maupun anak tiri.

Akibat perbuatan itu, Pengadilan Negeri Masohi akhirnya memvonis kedua terdakwa dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider 1 tahun penjara.

Tewa membenarkan ,kedua terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. Dimana, terdakwa Yohanes Wonmaly di dakwa dan di ancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun denda 300 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara Abi alias Daeng didakwa dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) jo ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 20 tahun denda 300 juta subsuder 1 tahun penjara.

Kendati demikian ungkap Harris Tewa ,besarnya hukuman yang di tetapkan kepada kedua terdakwa kasus pencabulan tersebut sudah sesuai dengan hukum pidana dan undang-undang yang berlaku. Karena, perbuatan asusila seperti pencabulan tersebut sangat riskan bahkan telah membunuh karakteristik kehidupan anak bangsa di daerah ini.

Tambahnya, perkara asusila semacam ini sangat rumit dan dikatakan masalah yang cukup fantastis sehingga, hukuman yang harus di terima kepada pelaku harus sesuai dengan perbuatan.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Masohi, PN Masohi tidak lagi main-main dengan berbagai kasus dan perbuatan melawan hukum sepeti kasus korupsi, kasus pembunuhan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kasus asusila seperti pencabulan kepada anak di bawa umur.

“Semua putusan pengadilan tersebut dimaksudkan agar ada efek jera kepada pelanggar agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, bahkan menjadikan contoh agar orang lain bisa takut dan tidak mau melakukan perbuatan melanggar hukum seperti kasus-kasus yang disebutkan, “ucap Tewa. (IN-18)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top