Ambon,Maluku – Diduga terbakar api cemburu karena pacarnya memiliki Pria Idaman Lain (PIL), Haris Hayato (27 tahun) diduga menganiaya pacarnya N.B (22 tahun) hingga babak belur didalam kamar kost pacarnya di daerah Air Besar RT 06/RW 07, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (18/2/2018), sekitar pukul 21.00 WIT.
Informasi yang dihimpun Intim News dari Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,IPDA. Agus Matatula, diruangan kerjanya, Senin (19/2/2018), kasus yang termuat dalam Laporan Polisi nomor : LP/100/II/2018/Maluku/Res Ambon, bermula ketika korban yang saat itu berada di dalam kamar kostnya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku.
Saat berada di dalam kamar korban, pelaku terbakar cemburu karena menduga kekasihnya telah memiliki pujaan hati yang lain, tanpa basa basi langsung memukul korban menggunakan sepotong kayu berulang-ulang kali dibagian tubuh dan wajah korban.
Akibatnya korban mengalami bengkak dan memar pada tangan kanan dan tangan kiri, luka gores serta bengkak pada lutut kanan dan kiri.
Korban yang merasa dianaiya oleh pelaku akhirnya mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Minggu (18/2/2018), sekitar pukul 20.00 WIT untuk melaporkan perbuatan pelaku. Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban ke Unit SPKT Polres P.Ambon dan Pp.Lease,teregister dalam Laporan Polisi: LP/100/II/2018/Maluku/Res Ambon.
Pelaku Haris Hayato sendiri telah diamankan oleh Unit Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT), di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Minggu (18/2/2018).
Pelaku yang kini telah diamankan di Rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, disangkakan dengan pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara . (IN-07)
