Seram Bagian Barat

Tanah Adat Disabotase, Bupati SBB Diminta Tinjau Kembali Ijin Eksplorasi Hutan Kec. Elpaputih

Ambon,Maluku- Masyarakat pegunungan Desa Sumeith Pasinaru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), meminta Bupati SBB, M.Yasin Payapo agar meninjau kembali Surat Keputusan (SK) ijin penggusuran lahan perkebunan yang diberikan kepada CV Titian Hijran. Pasalnya dari SK ijin Bupati SBB  mengenai penggusuran lahan perkebunan yang diterbitkan kepada CV Titian Hijra sebagai kontraktor, pelaksanan lapangan dinilai sangat merugikan masyarakat Sumeith Passinaru, serta dapat menimbulkan konflik-konflik kecil diwilayah Hukum Adat yang ada di desa-desa tentangga yang berdekatan dengan Desa Sumeith Passinaru.

Selain itu pula pelaksanaan penggusuran lahan perkebunan untuk ditanami tanaman, cengkeh, Pala dan Kopi yang dilakukan oleh CV Titian Hijra, dinilai membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan proses belajar mengajar dua sekolah yang ada di Desa Sumeith Passinaru.

SisinaruPermintaan ini dilontarkan oleh S.J. Sisinaru, Dosen Hukum Tata Negara dan Praktisi Hukum pada Fakultas Hukum Unpatti, kepada Wartawan di ruangan Rektorat Unpatti Ambon, Senin (5/2/2018).

“Kami minta  agar Bupati Seram Bagian Barat (SBB) meninjau kembali ijin lahan perkebunan kepada CV Titian Hijra di hutan Desa Ahiolo dan Abio, Kecamatan Elpaputih. Dikarenakan, selain berdampak buruk bagi kesehatan, kerusakan lingkungan, juga berpotensi konflik antar warga masyarakat di daerah itu,” ungkap Akademisi muda dari Fakultas Hukum Unpatti itu.

Menurutnya, peninjauan kembali SK ijin yang diterbitkan Bupati SBB kepada CV Titian Hijra, sangat menyalahi aturan bila dikaji secara hukum. Hal ini dikarenakan ijin yang diberikan Bupati SBB kepada CV Titian Hijra, tidak sesuai dengan peta blok yang diterbitkan. Lahan perkebunan  itu masuk hutan milik Negeri Sumeith dan Pasinaru.

” Setelah melihat peta blok itu ternyata tidak sesuai dengan SK yang diperuntukan . Bukan ada di desa Abio dan Ahiolo. Lahan itu ada di Negeri Sumeith dan Pasinaru yang punya tanah Dati. Ini sesuatu yang sangat keliru. Karena di SK lain, faktanya lain. Ada apa dibalik ini sebenarnya. Jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini yang membuat mereka semua menginginkan lahan ini, patut dicurigai,” Ungkapnya.

Lanjutnya, oleh karena itu, sebagai praktisi hukum Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten SBB yang di Nakodahi M.Yasin Payapo ini, untuk meninjau kembali Ijin yang diberikan.

Selain itu, Hak Asasi Masyarakat Adat juga terancam dikebiri. Terkait kewenangan adat, sesuai amanat UUD tertuang pasal 18B ayat (2) , Negara melindungi kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan berkembang.

” Konstitusi menjamin hak mereka. Saya sebagai anak daerah meminta pak Bupati untuk meninjau kembali SK ini. Dan bila perlu mencabut SK ini. Karena tidak memberikan efek baik bagi pembangunan SBB, negeri-negeri di situ. Malah ini menjadi efek buruk bagi pembangunan SBB. Dan juga nama baik Pak Bupati SBB di mata masyarakat,” Tuturnya.

Dikatakannya, berkaitan dengan ijin yang diberikan, dapat berdampak buruk bagi masyarakat-masyarakat di daerah itu. Pasalnya, segala aktifitas berkaitan dengan perkebunan akan melewati Jalan Utama di Negeri Sumeith Pasinaru. Maka ini akan menjadi ancaman buat masyarakat daerah itu. Di daerah itu sudah hampir 11 perusahaan beroperasi, namun tidak ada yang membawa dampak langsung kepada masyarakat.

”Hanya menimbulkan efek buruk bagi masyarakat. Salah satunya, hampir tiga atau empat anak balita meninggal karena menghirup debu di timbulkan akibat alat-alat berat yang bolak-balik yang melewati pemukiman warga disana. Aktifitas anak-anak bersekolah juga sangat tergangu. Karena jalan alat berat (jalan proyek) berada dekat samping sekolah,” Ucapnya.

Menurutnya kritikan meninjau kembali SK ijin Bupatti SBB yang diberikan kepada CV Titian Hijra dikarenakan pelaksanaan kerja lapangan yang dilakukan oleh CV Titian Hijra bukan untuk membuka lahan perkebunan baru, melainkan melakukan penebangan kayu-kayu  yang ada di Hutan Desa Sumeith Pasinaru.

” Ternyata bukan hanya CV Titian Hijra yang melakukan penebangan pohon di Hutan Desa Sumerith Passinaru, perusahan-perusahan sebelumnya beroperasi juga mengambil kayu. Kuatirnya illegal loging juga terjadi di sana. Perusahan-perusaahan sebelumnya juga demikian, dengan menjanjikan membuat jalan, baik untuk masyarakat pegunungan dan segala macam. Tetapi buktinya sudah 11 perusahaan tidak ada jalan sampai saat ini.Kita sebagai anak daerah, patut mengingatkan pemerintah,” Tandasnya.

Selain itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumeith Pasinaru Abner R.Makotomarele menambahkan, setelah mendapat peta blok, dan setelah diteliti, ijin lahan itu berada di petuanan adat Sumeith dan Pasinaru.

 “Kenapa sebelum SK itu diterbitkan, tidak informasi dengan masyarakat adat Sumeith dan Pasinaru terkait peta blok yang ada di areal petuanan adat negeri kami. Itu yang sangat kami sesalkan, sehingga kami masyarakat berkeinginan untuk Pemda membatalkan SK ini,” ungkap Makotomarele.

” Kenapa saat diturunkannya SK ijin Bupati untuk Penggusuran lahan perkebunan, pihak Pemerintah SBB tidak ada konfirmasi untuk kita berembuk bersama 4 desa di pegunungan ini. untuk membicarakan hak-hak adat kita secara bersama-sama. Dan langkah yang diambil oleh Bupati juga sangat berpotensi konflik sesama negeri-negeri di daerah pegunungan ini,” Tuturnya.

Ditambahkannya, Saat ini CV Titian Hijra tengah beroperasi. Dan dalam tahapan buatan jalan menuju area hutan yang dijadikan perkebunan pala dan kopi.

“ Kalau untuk jalan kami tidak berkeberatan. Yang menjadi keberatan kami itu hak ulayat tanah adat kami. Dan kalau nanti terjadi loging juga nanti lewar negeri kami. Ini juga sangat mengganggu kami. Tentunya kesehatan masyarakat juga terganggu, karena pengalaman perusahan yang sebelumnya ada 4 anak balita kami yang korban. Kita juga pernah mengalami kebanjiran. Negeri kita hampir habis dibawa banjir, itu karena ulah perusahan sebelumnya,” Jelasnya.

Dikatakannya,  masyarakat juga sudah mencoba untuk membicarakan hal ini dengan pihak perusahaan. Namun mereka malah mendapat teror.

” Ada ancaman juga juga dari pihak perusaahan. Katanya ini perusahaan ini milik Jenderal TNI tiga bintang yang punya. Jadi kita takuti-takuti seperti itu. Kita juga tidak tau benar atau tidak? Atau mereka hanya pakai nama jendral untuk menakuti-nakuti kita masyarakat. Kami berharap pak Bupati juga bisa melihat ini, meninjau kembali SK diterbitkan,”Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top