Ambon,Maluku – Berkas tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran pembelian lahan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, dengan tersangka Zadrak Ayal resmi dilimpahkan ke tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, ke JPU Penuntut Umum Kejati Maluku, yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (31/01/2018).
Hal ini diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati) Maluku, Dr Manumpak Pane, SH, kepada Wartawan, di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
“ Dalam penyerahan tahap II tersebut, tersangka Zadrak Ayal ditahan dengan status sebagai tahanan kota. Hal ini dilakukan oleh JPU Kejati Maluku dikarenakan berdasarkan hasil perhitungan Penyidik Pidasus Kejati Maluku dari kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini yaitu sebesar Rp 195. 900.000, secara keseluruhan telah dikembalikan oleh tersangka (Sadrak Ayal-red). Anggaran kerugian keuangan negara tersebut disetor tersangka secara 2 tahap yaitu, pada penyetoran awal sebesar Rp 45. 900 pada tanggal (18/01/2018) kemarin, dan Rp 150 juta kembali diberikan oleh tersangka kepada kas negara pada, Selasa (30/01/2018). Sehingga total kerugian Negera telah sepenuhnya dikembalikan oleh tersangka,” ungkap Kajati Maluku.
Dikatakannya, dengan dikembalikannya kerugian negara oleh tersangka, bukan berarti kasusnya akan dihentikan oleh JPU Kejati Maluku.
“Kasusnya akan terus diproses oleh JPU Kejati Maluku kerena kasusnya telah ada di tahap penuntutan sehingga JPU Kejati Maluku tidak dapat menghentikan kasusnya, namun memberikan keringanan kepada tersangka dengan status penahanan sebagai tahanan Kota,” Tandasnya. (IN-07)
