Hukum & Kriminal

Tahap II, Kasus Kekerasan Warga Namrole Bursel Masuk Meja Jaksa

Buru Selatan,Maluku- Setelah melalui tahapan penyidikan hingga penyelidikan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Namrole, akhirnya tahap II (Penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ), 4 tersangka kasus kekerasan Warga Desa Lekmata, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), kepada Jaksa Penuntut Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Buru, Selasa (6/02/2018).

Kapolsek Namrole Akmil Djapa, yang dikonfirmasi Intim News, melalui telephone seluler,Rabu (7/02/2018) membenarkan adanya pelimpahan tahap II, 4 tersangka kasus kekerasan kepada Warga Desa Lekmata,Kecamatan Namrole yang diserahkan oleh Unit Reskrim Polres Namrole, ke JPU Kejari Buru diruangan Pidsus Kejari Buru,pada Selasa (6/02/2018),lalu.

4 tersangka kasus kekerasan warga yang dilimpahkan ke tahap II, oleh Penyidik Reskrim Polsek Namrole kepada JPU Pidsus Kejari Buru, masing-masing, La Umbi Wally alias Bobi (30 tahun), asal, Desa Lekmata,Kecamatan Namrole, Kab. Buru Selatan, Reno Kaliki alias Reno (22 tahun) asal Desa Lekmata,Kec.Namrole,Kab. Bursel, Indra Kaliki alias Indra (25 tahun), asal Desa Lekmata,Kec.Namrole,Kab. Bursel, La Saharu Kalidupa alias Saharu alias Alu (30 tahun), asal Desa Lekmata,Kec.Namrole,Kab. Bursel

“Penyerahan, tahap II, 4 tersangka kasus kekerasan Warga Desa Lekmata,tersebut diserahkan oleh Penyidik pembantu Reskrim Polsek Namrole, AIPTU A. Narahajaan dan Brigpol I.Henauluw,kepada JPU Kejari Buru Prasetio,SH,bersama Kasipidus Kejari Buri,R.Sampe,SH. Ke 4 tersangka yang diaerahkan ke tahap II itu,disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Akmil Djapa.

Ditambahkannya,kasus kekerasan yang dilakan oleh 4 orang tersangka ini terjadi pada tanggal (1/11/2017), tahun kemarin dengan korbannya bernama Asri Latbual, warga Desa Laikulang,Kecamatan Namrole,Kabupaten Buru Selatan. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top