Ambon,Maluku – Setelah melalui tahap penyidikan dan penyidikan, tiga (3), kasus tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau, Polres P.Ambon dan Pp.Lease akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap II (Penyerahan berkasa,barang bukti dan tersangka), oleh Penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Sirimau ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, pada Kamis (1/02/2018).
Kapolsek Sirimau, AKP.W.B.Minanlarat,SH yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Jumat (2/02/2018) mengatakan, penyerahan tahap II tiga kasus pidana yang dilimpahkan oleh Penyidik Reskrim Polsek Sirimau kepada JPU Kejari Ambon merupakan bentuk pelayanan Polisi keapda masyarakat.
” Tiga kasus pidana yang diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polsek Sirimau kepada JPU Kejari Ambon yaitu, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka J.P.L alias Ari dengan, korban N.L (16 tahun), disangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI THN 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUH Pidana selama 5 tahun,kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Y.P alias Yopi dengan korban A.W, yang disangkakan dengan, pasal 351 Ayat (2) dan ayat (1) KUH Pidana dengan pidana 2 tahun dan 5 tahun, kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka H.A.U dengan korban S.K, dengan pasal yang disangkakan, pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” ungkap Perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Lanjutnya, selain tiga (3), kasus tindak pidana yang telah dilimpahkan ke tahap II oleh Penyidik Reskrim Polsek Sirimau kepada JPU Kejari Ambon, masih ada 2 kasus tindak pidana lainnya yang juga akan dilimpahkan oleh Penyidik Reskrim Polsek Sirimau dalam waktu dekat ke JPU Kejari Ambon. (IN-07)
