Seram Bagian Barat

Soal Penggusuran Rumah Warga di Limboro, Raharusun : Kebijakan Pemerintah Tidak Harus Merugikan Masyarakat

SBB,MALUKU – DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat gabungan komisi serta pimpinan DPRD telah mengunjungi dusun Limboro, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kab. SBB, Sabtu (3/2/2018) untuk mengkonfirmasi seluruh informasi yang berkembang di Media tentang penggusuran yang terjadi di Limboro.

“Bersama sama dengan warga limboro dalam dengar pendapat seluruh pernyataan pernyataan selaku korban dan pernyataan orang yang diberikan tugas kuasa dan pernyataan kepala dusun telah kami dapatkan secara akurat dan tak ada satupun yang diterlewatkan,” Terang Wakil Ketua DPRD SBB, Mustafa Nasir Raharusun.

RaharusunRaharusun mengatakan, dalam kunjungan DPRD SBB gabungan komisi, pihaknya telah mendapatkan data dan pengakuan dari korban penggusuran. Selanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda dan pihak ketiga untuk mencari jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi masyarakat Limboro.

“Yang pasti namanya kebijakan daerah baik kebijakan DPRD SBB maupun kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati SBB dalam pembangunan apapun tentu tidak boleh merugikan masyarakat, jika dilihat dari sisi aturan dan dari sisi kemanusian siapa pun tidak akan tega apabila warga yang digusur rumahnya dan dibiarkan begitu saja tanpa ada solusi untuk membangun,” tandas Raharusun.

Raharusun mengatakan, penggusuran rumah masyarakat dusun Limboro, akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakatnya. Terlebih pada pendidikan anak-anak korban penggusuran.

“Mereka yang punya anak masih dibangku pendidikan, pikirannya tentu tidak akan terfokus lagi untuk pendiikan anak. Tapi bagaimana membangun rumah yang telah tergusur. Yang jadi korban nanti pendidikan anak-anak,” tandasnya.

Lanjut Politisi PKB Itu, Soal pernyataan keliru Bupati SBB terhadap masyarakat yang mengatakan tidak akan ada ganti rugi untuk korban penggusuran, (hanya jika hal itu terjadi karena bencana), dirinya menilai penggusuran dapat dilakukan jika adanya komunikasi baik dengan masyarakat.

”Pemerintah Wajib melindungi hak asasi mayarakat Limboro, termasuk didalamnya wajib melindungi tempat tinggalnya dari gangguan apapun,” ujarnya.

“Mudah mudahan Bupati SBB salah mengucapkan saja yang namanya pergusuran tentunya ada ganti rugi,dalam standar ganti rugi tentunya ada tim khusus yang mendatangi untuk mengecek dengan berbagai kriteria ganti rugi,” tutup Raharusun. (IN-13)

Baca juga : Membuka Keterisolasian Tak Harus Mengebiri Hak Rakyat

GPII Desak Komisi B DPRD SBB Sikapi Penggusuran Jalan Limboro Bukan Plesiran

Kasus Limboro, Bupati SBB Dinilai Tak Tunduk Pada Aturan

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top