Hukum & Kriminal

Setubuhi Adik Kelas, Siswa SMP Di Ambon Dipolisikan

Ambon, Maluku- Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan yang ada di Kota Ambon. Pasalnya pada Kamis (22/2/2018), terjadi kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh M.F (15 tahun), seorang kelas 3 SMP yang duduk di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ambon kepada korban P.I.S (13 tahun). Tindakan itu dilakukan disalah satu bangunan bekas rumah ibadah di daerah Wara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Informasi yang dihimpun INTIM NEWS, dari Laporan Polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Senin (26/2/2018) menjelaskan, persetubuhan anak yang dilakukan oleh M.F (pelaku) kepada P.I.S, dilakukan saat pelapor yang bolos sekolah dan janjian ketemu dengan pelaku, mereka kemudian “mojok” di bangunan bekas rumah ibadah. Pelaku yang dirasuki nafsu birahi, melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini akhirnya diketahui oleh M (40 tahun) ayah korban setelah mendapat informasi dari teman sesama pedagang.

Mendengar informasi itu, membuat ayah korban akhirnya memamnggil korban dan menanyakan informasi yang didengarnya. Kepada sang ayah, korban akhirnya menceritrakan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepadanya.

Kepada ayahnya korban mengakui persetubuhan tersebut terjadi pada, Kamis (22/2/2018), ketika korban yang saat itu bolos, janjian untuk bertemu dengan pelaku.

Mendengar kisah putrinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu, pelapor pun mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, Jumat (23/2/2018), sekitar pukul 23.25 WIT untuk melaporkan hal tersebut.

Laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh ayah korban ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, teregister dalam Laporan Polisi,nomor : LP/116/II/2018/Maluku/Res Ambon.
Selain itu, Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,IPDA Agus Matatula yang dikonfirmasi INTIM NEWS, mengatakan pelaku M.F telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, namun tidak dilakukan penahanan dan hanya bersifat wajib lapor. Hal ini dikarenakan pelaku M.F masih dibawah umur dan prosesnya dilakukan melalui Diversi. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top