Ambon, Maluku- Anggota DPRD Kota Ambon asal PDI Perjuangan, Leonora Far-far temui warga Dusun Amaori Desa Passo RT054/012 guna menjaring aspirasi masyarakat setempat.
Pertemuan yang berlangsung, Kamis (01/2/2018) berlokasi di rumah keluarga Ucu Markus dan dihadiri sejumlah tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka agama.
Dalam pertemuan itu, sejumlah aspirasi disampaikan warga guna diperjuangkan oleh Srikandi PDI Perjuangan ini.
Salah satunya, warga meminta agar jalan lingkungan mereka di aspal.
Menurut warga, lokasi tempat tinggal mereka sangat tertinggal dan hampir tidak tersentuh pembangunan fisik dari pemerintah kota Ambon.
“Usulan demi usulan telah disampaikan ke beberapa wakil rakyat baik provinsi maupun kota. Tetapi, yang ada hanya janji semata. Tidak pernah ada realisasi. Kita harap, Aleg PDI Perjuangan ini mampu menjawab permintaan masyarakat ini,” ungkap warga.
Far-far berjanji akan memperjuangkan permintaan warga dusun Amaori.
Dikatakan, usulan ini akan diperjuangkan dalam APBD Perubahan 2018.
Selain itu, Leonora Far-Far berjanji akan menyalurkan dua paket KUBE untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat di Dusun Amaori.
Dalam kesemoatan itu, warga Amaori yang sebagian besar bekerja sebagai pemulung sampah di IPST Toisapu meminta agar pemerintah dapat memfasilitasi masker dan sepatu las bagi para pemulung ini.
Menurut mereka, sampah-sampah yang dibuang di IPTS Toisapu juga terdapat limbah rumah sakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan para pemulung. Setiap hari 118 pemulung menghirup bau tidak sedap dan sering tertusuk bekas jarum suntik dari limbah rumah sakit.
“Kami harap, pemerintah siapkan masker dan sepatu las bagi kami,” ungkap warga.
Far-far sangat perihatin dengan kondisi tersebut. Dihadapan warga, Far-Far menegaskan kalau pemerintah tidak bisa fasilitasi masket dan sepatu las kepada pemulung, ia akan menyiapkan itu.
Diakhir perjumpaanya dengan warga, Far-Far menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp.5.000.000 kepada panitia persidangan jemaat. Batuan ini langsung diserahkan kepada panitia persidangan. (IN-08)
