Ambon,Maluku- S alias O (18 tahun),pelaku pencurian dengan kekerasan kepada korban Christy P. Matulessy, (27/11/2017) tahun kemarin, akhirnya dibekuk oleh Unit Buru Sergap (Buser), Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Minggu (25/2/2018), sekitar pukul 16.30 WIT. Dia dibekuk saat hendak melarikan di rumahnya di Pandan Kasturi Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease pun sempat mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku yang melompat kelaut berusaha menghindari kejaran petugas, namun pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease, AKP Teddi,SH,S.I.K, kepada Wartawan di ruangan kerjanya,Senin (26/2/2018), menjelaskan, pelaku yang kini telah diamankan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah menjadi target operasi Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, selama kurang lebih 3 bulan.
“Setelah melakukan aksinya di tahun 2017 kemarin, pelaku memang sempat menghilang dan baru diketahui keberadaan oleh Anggota Buser Polres P.Ambon dan PpLease, setelah berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada saat ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dengan cara naik keatas rumah dan terjun kepantai yang saat itu situasi air laut lagi pasang. Namun dengan kesiap-siagaan dari anggota Buser yang melakukan pengejaran sampai ke tengah laut dengan cara berenang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu.
Dikatakannya, pelaku yang kini telah diserahkan oleh Unit Buser ke Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat degan pasal 365 KUH Pidana dengan pidana penjara maksimal selama 9 tahun. (IN-07)
