MASOHI,MALUKU – Sejak di tetapkannya waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) kepada 12 Partai Politik (Parpol), pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2018, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53 , maka sejauh ini tidak ada temuan yang di peroleh dalam pelaksanaan verfak oleh Panwas Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Hal ini diungkapkan ketua Panwas Malteng, Rizal Sahupalla ketika di konfirmasi INTIM NEWS, di ruang kerjanya pada Sabtu, (01/02/2018).
“Dalam pengawasan yang dilakukan oleh anggota Panwas, dalam pelaksanaan pengawasan verfak parpol oleh KPU, berdasarkan amanah MK, tidak ada temuan atau ganjalan yang di lakukan oleh semua parpol, tetapi hanya menyangkut teknis dan waktu pelaksanaan verfaknya saja karena, rentang kendali wilayah yang terdiri dari 18 kecamatan yang ada di kabupaten Malteng, “imbuhnya.
Dia katakan, kalau dalam rentang kendali yang di hadapi semua parpol adalah harus mendatangkan 50 % keanggotaannya dari 18 kecamatan, sesuai sebaran sampel dari data sipol serta keterwakilan 5 % keanggotaan dari masing-masing kecamatan.
Sementara itu jelasnya, terkait dengan verfak calon perseorangan (independen) masih di laksanakan, karena berdasarkan aturan, jumlah dukungan yang harus di miliki pasangan perseorangan di kabupaten Malteng mencapai 14 ribu lebih KTP dukungan yang tersebar pada 18 kecamatan yang ada dan berdasarkan regulasi aturan adalah sensus yang di lakukan oleh KPU.
“Verfak perseorangan ini, di lakukan door to door ,berdasarkan arahan PKPU dimana ,tim penghubung harus menghadirkan dukungan guna di verifikasi dan untuk pasangan perseorang ini juga ,belum ada temuan ataupun laporan dari masyarakat maupun tim verfak sendiri, “ucapnya.
Selain itu, nantinya kalau ada temuan dalam verfak maka, pastinya Panwas lapangan dan panwas kecamatan pastinya kita (pihak panwas) ,akan melakukan peringatan dini, dan kalaupun peringatan dini itu tidak di lakukan atau di tindak lanjuti oleh pasangan perseorangan, baru Panwas Kabupaten akan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk menindak lanjuti rekomendasi yang di sampaikan panwas berdasarkan temuan yang diperoleh. (IN-18)
