Maluku

Rapat Koordinasi, KPU Dan Polda Maluku Bahas Pengamanan Pilkada Maluku

Ambon,Maluku- Koordinasi pengamanan jelang beberapa agenda yang akan dilalui dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 di Maluku terus dilakukan oleh Polda Maluku dengan Komisi Pemiliha Umum (KPU) Provinsi Maluku. Pembahasan koordinasi pengamanan Pilkada tahun 2018 di Maluku tersebut diulas dalam rapat bersama Jajaran Polda Maluku dengan jajaran KPU Provinsi Maluku berlangsung di ruangan pertemuan Kantor KPU Maluku, Jumat (9/02/2018).

Rapat tersebut dihadiri oleh Waka Polda Maluku, Brigjen Pol Hasanuddin,SH,MH,bersama Dir Ditreskrimum Kombes Pol Gupuh Setiyono, Dir Binmas, Kombes Pol Yamin Sumitra, Dir Intelkam Kombes Pol. Drs. M. Ansori Arifin, Kabid Humas Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat, Waka Polres P.Ambon dan Pp. Lease Kompol Agung Tri Biwanto, S.I.K. Sedangkan dari pihak KPU Provinsi Maluku, dihadiri oleh Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun,SH, Hanafi Renwarin, SH, Divisi Data dan Almudatsir Zain Sangadji, SH, Divisi Hukum dan Pengawasan.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rivai Kubangun,SH dalam pemaparannya, mengatakan untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2018, KPU Maluku telah melakukan beberapa proses pentahapan yaitu, proses verifikasi faktual calon perseorang yang berlangsung dari tanggal 30 Januari- 5 Februari 2018. Proses rekap dari Kecamatan yang berlangsung pada tanggal 6 – 7 Februari 2018, tanggal 7-8 Februari 2018 rekap Kabupaten, dan tanggal 10-11 Februari akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi.

“ Untuk pelaksanaan rekapitulasi proses faktual calon perseorang yang akan berlangsung ditanggal 10-11 Februari, tingkat Provinsi, KPU Maluku akan mengundang, Tim Gakumdu, Tim bakal pasangan calon, Bawaslu Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menghadiri rekapitulasi proses verifikasi faktual dari bakal calon perseorangan. Usai pelaksanaan verifikasi faktual tanggal 10-11 Februari 2018, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 12 Februari 2018 dengan agenda yang berbeda yaitu berkaitan dengan pengumuman bakal calon yang mendaftar dari 3 pasangan bakal calon yang terdaftar, diantaranya 2 bakal calon dari partai politik dan 1 bakal calon perseorangan yang diumumkan berbeda dengan proses dukungan, mana bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” ungkap Kubangun.

Lanjutnya ditanggal 12 Februari itu juga akan diumumkan siapa bakal calon yang mendaftar yang sesuai dengan persyaratan dan disahkan memlalui surat keputusan dari KPU Provinsi Maluku. Dalam pengumuman bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku yang memenuhi syarat untuk lolos, tersebut, KPU Maluku akan kembali mengundangan tim penghubung bakal calon,Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Toko Agama dan dari pihak Wartawan , untuk mendengar secara langsung bakal calon yang lolos sebagai peserta pemilihan.

“Usai menetapkan bakal calon pasangan yang lolos sebagai peserta pemilihan, keesokan harinya tanggal 13 Februari 2018, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon. Untuk pencabutan nomor urut dan penetapan nomor urut, KPU Maluku akan melaksanakannya di Swiss Bel Hotel. Untuk pasangan yang akan hadir, KPU akan melakukan dengan Tim LO dari pasangan bakal calon untuk menghdirkan beberapa perwakilan pendamping yang akan hadir dalam pengumuman penetapan nomor urut tersebut,” Tuturnya

Dikatakannya, usai penetapan nomor urut dari pasangan calon oleh KPU pada tanggal 13 Februari, tanggal 15 Februari akan berlangsung masa kampanye oleh masing-masing bakal calon.Terhitung masa kampanye hanya berlangsung selama 30 hari yang dimulai dari tanggal 15 Februari- 23 Juni 2018.

“Untuk waktu kampanye yang akan berlangsung selama 30 hari, KPU akan melakukan pertemuan tanggal 12 Juni 2018 untuk menyusun metode-metode panyampaian masa kampanye kepada pasangan bakal calon yang akan disusun bersama oleh KPU Maluku dengan jajaran Polda Maluku dan jajaran TNI yang ada di Maluku mengenai dapil dan zona pengamanan pelaksanaan kampanye,”Ucapnya.

Selain itu Waka Polda Maluku, Brigjen Pol Hasanuddin, dalam pemaparannya kepada Ketua dan Komisioner KPU Maluku, dirinya mengatakan berkaitan dengan pelaskanaan pengamanan Pilkada tahun 2018 di Maluku, Polda Maluku menurunkan 500 personil bantuan untuk mengamankan proses pelaksanaan kampanye sampai pada pemilihan suara di tempat pemungutan suara.

“500 personil pengamanan yang akan diturunkan oleh Polda Maluku tersebut dari personil Polda Maluku sebanyak 350 personil dan dari Polres P.Ambon dan Pp.Lease sebanyak 150 personil. Untuk pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan suara, Polda Maluku akan menempatan satu pleton gabungan Brimob dan Polisi umum untuk mengamankan Kantor KPU Maluku, Kantor Bawaslu Provinsi Maluku dan Kantor Panwaslu Provisi Maluku,” ungkap Jenderal berpangkat satu bintang emas itu.

Dirinya berharap pelaksanaan Pilkada tahun 2018 di Maluku kiranya berjalan dengan baik tanpa ada gangguan keamanan.

“ Siapapun pasangan calon yang akan menang dan kalah dalam Pilkada Maluku tahun 2018, ini janganlah membuat situasi keamanan menjadi kacau akibat kepentingan-kepentingan Politik. Mari kita sama-sama menyukseskan jalannya pelaksanaan Pilkada serentak di beberapa Kota/Kabupaten di Maluku ini dengan aman dan nyaman,” Harapnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top