Ambon,Maluku- Pasca ditetapkannya Bendahara Desa Kilang, Stevanus Latuheru sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD), tahun 2016 senilai Rp 865.266.000 (Delapan ratus enam puluh lima juta,dua ratus enam puluh enam ribu), oleh Penyidik Tindak Pindana Tertertu (Tipiter), Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Selasa (9/01/2018), membuat Penyidik Tipiter Satresmrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease terus melanjutkan kasus tersebut untuk diekspos kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Provinsi Maluku.
Hal ini dituturkan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Teddi, SH, S.I.K, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Selasa (6/02/2018).
“Untuk kasus tipikor DD dan ADD Desa Kilang, hari ini, Selasa (6/02/2018), Penyidik Tipiter Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, mempersiapkan berkas perkaranya untuk di ekpose kerugian negara oleh BPK Provinsi Maluku. Setelah berkasnya penyelidikannya di ekspose oleh BKP Maluku,barulah Penyidik Tipeter Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease melakukan pemeriksaan kepada tersangka, Bendahara Desa Kilang. Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan pada pekan depan,” ungkap AKP Teddi.
Dikatakannya, usai melakukan pemeriksaan kepada tersangka Bendahara Desa Kilang, Stevanus Latuheru, hasilnya akan dibuat dalam resume Resume, Penyusunan isi Berkas perkara, dan Pemberkasan penyelidikan tersangka oleh Penyidik Tipiter Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Usai membuat semuanya Penyidik Tipeter Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tahap I (Penyerahan berkas perkara) ke Penyidik Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Ambon.
“Usai di ekspos perkaranya oleh BPK Maluku, Penyidik Tipiter Satreskrim Polres P.Ambon akan mengagendakan pemeriksaan tersangka dan pembuatan resume, hasil pemeriksaan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke tahap I,” Ucapnya. (IN-07)
