Ambon,Maluku – Pisah ranjang dengan sang istri, membuat M.G alias Y (39 tahun) nekat menyetubuhi, A.G (15 tahun) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
A.G yang kini masih duduk di bangku kelas 2 salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ambon itu, harus merasakan kenyataan pahit, setelah digagahi oleh Ayah kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ayah kandungnya bukan hanya dilakukan sekali, namun perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali sejak awal Januari lalu.
Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, IPDA Agus Matatula, kepada Wartawan di ruangan kerjanya,Kamis (15/2/2018),menjelaskan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku kepada anak kandung sendiri itu,dilaporkan oleh E.B (31 tahun) yang adalah ibu kandung korban.
Ibu kandung korban yang mendengar kisah pilu anaknya itu langsung menyambangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, Rabu (14/2/2018),untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya.
Kronologi kejadian berawal ketika ibu korban, yang berada di dirumahnya di Wayawe,Senin (12/2/2018),sekitar pukul 08.48 WIT (jam 8 pagi), mendapat pesan mesengger dari korban yang ingin bertemu dan menceritrakan sesuatu kepada dirinya. Namun karena cuaca yang sedang hujan, merka lantas membatalkan pertemuan itu dan bertemu keesokan harinya, Selasa (13 2/2018).
Korban yang bertemu dengan ibunya di Wayame,akhirnya menceriterakan kisah pilu yang dialaminya.
Kepada sang ibu, korban mengaku telah disetubuhi ayahnya di rumah pelaku di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Minggu (10/2/2018), sekitar pukul 01.36 WIT.
Korban mengungkapkan dirinya dipaksa sang ayah untuk melayani kebutuhan seksual ayahnya. Tak tanggung tanggung perbuatan bejat sang ayah kepadanya dilakukan sebanyak 3 kali.
Laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur itu teregister dalam, Laporan Polisi nomor: LP/95/II/2018/Maluku/Res Ambon.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Teddi,SH.S.I.K, yang di konfirmasi, Wartawan diruangan kerjanya, Kamis (15/2/2018), membenarkan adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri.
“Tadi malam (Rabu-red), usai menerima laporan dari ibu korban, Unit SPKT Polres P.Ambon langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” tutur AKP Teddi.
” Korban A.G yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu, diperkosa oleh pelaku, sejak bulan Januari kemarin. Sebelum memperkosa korban,tersangka terlebih dahulu menyuruh korban untuk membelikan nasi bungkus kepada tersangka. Usai membelikan nasi bungkus korban membawa kepada tersangka yang berada didalam kamar. Saat berada didalam kamar itulah tersangka kemudian memperkosa anaknya itu,” ungkap Perwira pertama Polri bepangkat tiga balok emas.
Dikatakanya,untuk memperdalam proses penyelidikan kasusnya, Unit PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah membawa korban untuk dilakukan Visum Et Repertum oleh Dokter RS Bhayangkara Polda Maluku. Ibu korban juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
” Tersangka yang kini telah ditahan didalam sel Rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease disangkakan dengan pasal 81 ayat (1), dan ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2014,pengganti UU nomor 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 15 tahun, pasal 294 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” Tandasnya. (IN-07)
