Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Maluku, Marathon Tuntaskan 4 Kasus Besar Tipikpor

Ambon,Maluku – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku membeberkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette Kepada wartawan di ruang pers Kejati Maluku, (12/2/2018) menyampaikan, untuk perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon oleh BPJN Wilayah IX Maluku-Maluku Utara dengan tersangka mantan Kepala Tata Usaha (KTU) BPJN Maluku, Zadrak Ayal, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Maluku, pada Selasa (6/2) sebelumnya dilakukan penyerahan tahap II pada Rabu (31/1) lalu.

Dijelaskan lagi, untuk perkara dugaan Tipikor Pembangunan Terminal Transit Tipe-B, di Desa Passo Ambon, tahun anggaran 2008 dan 2009, saat ini penyidik sedang melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti dan juga sedang melakukan pemberkasan.

“Sambil menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Sehingga presentase penaganan perkara ini boleh dikatakan sudah mencapai 90%, dan setelah adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK, maka segera akan dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Penuntut Umum, Kejati Maluku atau tahap 1,” jelas Sapulette juga dalam release kepada Wartawan diruangan Pers Kejati Maluku.

Sedangkan untuk perkara dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Water Front City, Kota Namlea, Kabupaten Buru, tahap 1, Tahun Anggara 2015 dan tahap II, Tahun Anggaran 2016, perkembangan penanganan perkara ini.

“Penyidik saat ini hanya melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka yaitu, tersangka MRP yang sesuai surat penggilan seharusnya diperiksaan pada, Senin (12/2) lalu, namun, sampai sekarang yang bersangkutan belum memenuhi penggilan penyidik. Dan jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa, maka yang bersangkutan akan segera dipanggil dan diperiksaan penyidik Kejati Maluku. Sedangkan untuk tersangka SU, akan menjalami pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku pada, Selasa (13/2),” terangnya.

Disamping itu menurut Sapulette, penyidik juga telah meminta audit perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Maluku dan juga penyidik telah melakukan proses pemberkasan berkas perkara dimaksud. Sehingga apabila dipresntasikan perkembangan penanganan perkara ini juga sudah mencapai 90%.

Sedangkan untuk perkara Tipikor Reverse Repo Obligasi PT.Bank Maluku, sudah ada titik terang perkra ini. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT.AAA, Theodorus Andri Rukminto yang diperiksa oleh Penyidik Kejati Maluku, Riyadi selama 2 kali yang dimulai dari tanggal 6 Februari 2018 dan 8 Fendruari 2018 di Rutan Cipinang Jakarta.

“Penyidik juga saat ini sedang membuat laporan perkembangan penyidikan serta analisis perkara untuk segera melakukan penetapan tersangka, dalam perkara ini. Direncanakan penetapan tersangka dalam perkara ini akan diumumkan pada pekan depan,” kata Sapulette. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top