Hukum & Kriminal

Pelarian Perampok yang Menyekap Satu Keluarga di SBB Berakhir

Ambon,Maluku – Polres Seram Bagian Barat menciduk pelaku perampokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/II/2018/ di Polsek Waesala (22/2/2018),tentang Pencurian dengan kekerasan (365 KUHP).

Setelah melakukan penyelidikan, Polres SBB menangkap salah satu pelaku berinisial L.O.B alias B (51 Tahun) di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kec. Waesala, Kab. SBB.

Penangkapan bersangkutan berdasarkan sprinkap no: SP.Kap/01/II/2018/Polsek Waesala tertanggal 23 Februari 2018.

Pelaku beserta 3 pelaku lainnya yang masih buron, melakukan aksinya pada Kamis (22/2/2018) sekira pukul 21.30 WIT. Modus pelaku tergolong nekat, pasalnya saat seorang pelaku berpura pura membeli rokok di Toko korban, dua pelaku lainnya masuk dan mengancam penghuni rumah (pelapor) dengan pisau.

Mereka mengikat tangan korbannya dan meminta korban menunjukan tempat penyimpanan uang serta perhiasan. Saat menuju tempat penyimpanan uang dan perhiasan (di kamar korban), putri korban (5 tahun) yang saat itu tertidur yang terbangun dari tidur karena mendengar suara gaduh, juga diancam dengan pisau dan dibungkam.

Seluruh penghuni rumah pun dibuat tak berkutik, dan disekap oleh pelaku. Pelaku yang merasa leluasa itu pun menjarah barang berharga milik korban.

“Uang Rp. 5 juta, kalung 2 buah, cincin dan 2 unit laptop, rokok dan beberapa hp juga digasak pelaku,“ ucap sumber di Polres SBB, Senin (26/2/2018).

Usai menyekap korbannya, para pelaku meninggalkan ruko tersebut dan melarikan diri dengan menggunakan speed boat.

Dari penangkapan pelaku L.O.B, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 2 slop rokok surya 16, 2 buah hp merk Nokia, 1 unit mesin tempel 15 PK merk Suzuki, 1 buah tangki minyak warna merah. Pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran pihak Polres SBB. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top