Hukum & Kriminal

Mantan Kasi Dinas Kelautan Perikanan Kota Ambon Di Eksekusi Jaksa

Ambon,Maluku- Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya mengeksekusi terpidana Haidee A.R.Nikijuluw, (Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Air Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon), dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon tahun 2013, pada Rabu (21/2 /2018), sekitar pukul 07.00 WIT.

“Eksekusi penahanan terpidana Haidee A.R.Nikijuluw, (Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Air Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon),oleh JPU Kejati Maluku, karena yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA),RI, nomor 393.K/Pid.sus/2016, tanggal 19 Oktober 2016. Haidee A.R.Nikijuluw dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda Rp. 50 juta subsidier 6 (enam) bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti tidak ada karena sudah  dikembalikan oleh yang bersangkutan ke Penyidik Kejati Maluku saat proses penyidikan,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sami Sapulete,SH,MH, kepada Wartawan diruangan Pers Kejati Maluku,Rabu (21/2/2108).

Dikatakannya, proses eksekusi yang dilakukan oleh JPU Kejati Maluku,kepada Haidee A.R.Nikijuluw, dengan mengamankan yang bersangkutan saat yang bersangkutan ada disekitar Kantor Pemerintah Kota Ambon (Pemkot), kemudian membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Ambon.

Eksekusi jaksa

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Ambon dalam sidang, Selasa (16/6) lalu mengganjar Haidee A.R Vigeleyn Nikiju­luw dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp 422.300.000, ini, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis majelis hakim yang terdiri dari Mustari selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Ahmad Bukhori dan Herry Liliantono itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ach­mad Kobarubun dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, Nikijuluw terbukti menyalahgunakan wewenang selaku PPK dalam melaksanakan pro­yek pengadaan mobil penyuluh di DKP Kota Ambon.

Nikjiuluw Perikanan Kota Ambon

Perbuatannya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, Nikijuluw sudah menyalahgunakan kewenangannya selaku PPK. Hal itu nampak dengan diambilalihnya tugas-tugas panitia dan melakukan sendiri penunjukan rekanan tanpa melalui panitia penga­daan yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, tahun 2013 DKP Kota Ambon mengaloka­sikan dana sebesar Rp 430.540. 000,- untuk pengadaan sarana dan prasarana penyuluh DKP Kota Ambon berupa satu unit kendaraan operasional roda empat, yang dananya bersum­ber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 yang ang­ga­rannya tertata dalam doku­men Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Nomor DPPA SKPD : 2.05 01 0102 6252.

Untuk pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan pada DKP Kota Ambon itu, maka Kuasa Peng­guna Anggaran (KPA) yakni Ferdinanda Louhenapessy selaku Kepala DKP Kota Ambon menetapkan Haidee A.R Vigeleyn Nikijuluw sebagai PPK ber­dasarkan Surat Kepu­tusan Nomor : 523/031/DKP/2013 tanggal 11 Januari 2013. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top