Ambon,Maluku- Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya mengeksekusi terpidana Haidee A.R.Nikijuluw, (Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Air Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon), dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon tahun 2013, pada Rabu (21/2 /2018), sekitar pukul 07.00 WIT.
“Eksekusi penahanan terpidana Haidee A.R.Nikijuluw, (Mantan Kepala Seksi Sumber Daya Air Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon),oleh JPU Kejati Maluku, karena yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA),RI, nomor 393.K/Pid.sus/2016, tanggal 19 Oktober 2016. Haidee A.R.Nikijuluw dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda Rp. 50 juta subsidier 6 (enam) bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti tidak ada karena sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke Penyidik Kejati Maluku saat proses penyidikan,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sami Sapulete,SH,MH, kepada Wartawan diruangan Pers Kejati Maluku,Rabu (21/2/2108).
Dikatakannya, proses eksekusi yang dilakukan oleh JPU Kejati Maluku,kepada Haidee A.R.Nikijuluw, dengan mengamankan yang bersangkutan saat yang bersangkutan ada disekitar Kantor Pemerintah Kota Ambon (Pemkot), kemudian membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Ambon.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Ambon dalam sidang, Selasa (16/6) lalu mengganjar Haidee A.R Vigeleyn Nikijuluw dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp 422.300.000, ini, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis majelis hakim yang terdiri dari Mustari selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Ahmad Bukhori dan Herry Liliantono itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Kobarubun dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, Nikijuluw terbukti menyalahgunakan wewenang selaku PPK dalam melaksanakan proyek pengadaan mobil penyuluh di DKP Kota Ambon.
Perbuatannya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, Nikijuluw sudah menyalahgunakan kewenangannya selaku PPK. Hal itu nampak dengan diambilalihnya tugas-tugas panitia dan melakukan sendiri penunjukan rekanan tanpa melalui panitia pengadaan yang sudah ditetapkan.
Untuk diketahui, tahun 2013 DKP Kota Ambon mengalokasikan dana sebesar Rp 430.540. 000,- untuk pengadaan sarana dan prasarana penyuluh DKP Kota Ambon berupa satu unit kendaraan operasional roda empat, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 yang anggarannya tertata dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Nomor DPPA SKPD : 2.05 01 0102 6252.
Untuk pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan pada DKP Kota Ambon itu, maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Ferdinanda Louhenapessy selaku Kepala DKP Kota Ambon menetapkan Haidee A.R Vigeleyn Nikijuluw sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 523/031/DKP/2013 tanggal 11 Januari 2013. (IN-07)
