Politik

KPU Dan Panwaslu Kota Ambon Mobile Verifikasi Faktual Parpol

AMBON,MALUKU – Komisioner KPU dibawah pimpinan Marthinus Kainama dan Panwaslu Kota Ambon Jen Latuconsina beserta Komisioner lengkap , selama tiga hari sejak tanggal 29 Januari sampai tanggal 1 Februari tahun 2018,mobile ke kantor-kantor DPC/DPD partai politik (parpol), dalam rangka verifikasi faktual (Verfak) .

Pantauan INTIM NEWS, Kamis (01/02/2018) sebelum tiga hari jadwal verifikasi pihak penyelenggara inipun sudah lakukan verfak terhadap empat partai baru yakni, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Sementara itu, untuk 12 partai peserta pemilu Tahun 2014 lalu, KPU dan Panwaslu Kota Ambon sudah sambangi Kantor parpol-parpol tersebut untuk laksanakan verfak.

Menurut Komisioner KPU Kota Ambon, Muhammad Zedeck Fuad bahwa, pada prinsipnya, verifikasi ini dilakukan KPU untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi . Karena ,prosesnya itu abnormal/diluar normal.sehingga memang dalam verifikasi ini , tidak menyulitkan partai politik.

” Nah, kalau dalam proses verifikasi pencocokan KTP dan KTA , dalam pasal pun, memberikan kemudahan ditentukan oleh partai politik .Jadi, kalau memang dalam partai politik ada perbedaan ,kita bisa menyesuaikan ,bisa disamakan dengan identitas,itu saja,”sebutnya,usai verfak di DPC Gerindra Kota Ambon.

Terkait syarat kata dia , beberapa partai penyesuaian saja, pada penulisan nama. Rata-rata partai punya itu . Nama misalkan,di SK tidak ada gelar, di KTP ada gelar. Jadi ,itu yang disesuaikan.

“Tidak ada hal yang terlalu prinsipil pada proses verifikasi ini .Tidak ada kesalahan yang terlalu fatal. Rata-rata, partai memenuhi syarat untuk sampel yang ditentukan. Ketentuan persebaran 50 persen ,juga dipenuhi semuanya,”tambahnya.

Fuad katakan lagi, sesuai jadwal kita verifikasi.Nanti ,tanggal 2 akan menyampaikan hasil verifikasi ini, dalam berita acara .Selain itu, nanti parpol punya waktu perbaikan tanggal 2-5 Februari. Tanggal 6 diplenokan.

“Untuk informasi ,partai baru empat yang sudah dilaksanakan verfak duluan. Hari tetap akan kita selesaikan. Sebentar malam kita lanjut untuk empat parpol yang baru ,untuk perbaikan. Verifikasi faktual sudah sebelumnya. Jadi ,hari ini verifikasi hasil perbaikannya disamakan dengan 12 parpol lama ,”ucapnya.

Kesempatan yang sama, Ketua DPC Gerindra Kota Ambon Phill Latumaerissa mengemukakan,
KPU kota Ambon bersama Panwas kota Ambon sudah melakukan verifikasi dan beberapa item yang diverifikasi Yakni, status kantor,KSB,KTA/KTP serta keterwakilan 30 persen ,juga pemenuhan syarat 20 orang pengurus.

“Beberapa item yang diverifikasi yakni, keberadaan kantor, dibuktikan dengan surat dan kita kan status kantornya kontrak karena itu ,surat kontraknya juga ada, ditandatangani oleh pemilik, dan juga ditandatangani oleh partai serta sudah disahkan dengan Akta Notaris itu, akan berlangsung sampai Tahun 2020.Sehingga,dari aspek itu clear,”pungkasnya.

Selain itu paparnya, juga berkaitan dengan alamat kantor, alamat domisili juga surat keterangan dari Lurah Waihaong. Dan lagi, sudah disahkan oleh Camat Nusaniwe. Itu, dua item yang diperiksa dari segi administrasi.

“Berikut itu ,KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara),juga kita bertiga hadir, dengan keterwakilan perempuan, kita juga sudah memenuhi syarat 30 persen, dan sudah dibuktikan juga secara fisik, serta 20 orang anggota yang mewakili seluruh kecamatan yang ada dikota Ambon.Dari hasil verifikasi maka ,20 orang itu ada, bisa menunjukan KTP dan KTA, dari seluruh persyaratan -persyaratan yang diminta oleh KPU, berdasarkan regulasi,partai Gerindra Kota Ambon telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku proses verifikasi. Kita tinggal menunggu penetapan KPU untuk menerima berita acara penyerahan verifikasi,”tutur Latumaerissa.

Sekedar tahu, 12 parpol peserta pemilu lima tahun lalu yakni, PDI P, Demokrat,Golkar,PKS,PKB,PPP,PKP Indonesia, Hanura, PBB, Nasdem,PAN dan Gerindra,diluar empat parpol. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top