Ambon,Maluku- Kodam XVI/Pattimura melakukan pemusnahan barang bukti perkara terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy berupa ransum (Konserven kadaluarsa), Parapin, Kompor Lapangan dll yang bertempat di Pelabuhan Gudang Arang Kec. Nusaniwe Kota Ambon, Kamis (8/2/2017).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Lidik Mayor Cpm M Yusuf S. Kegiatan ini digelar Berdasarkan Surat Kaotmilti III/Surabaya Nomor B/30/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 tentang pemusnahan Barang Bukti perkara terpidana Mayor Cba Sisko Herbert Woy, SH, Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 22-K/PMT/AD/XI/2017 tanggal 14 Desember 2017 dan Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor ABHT/22-K/PMT.III/AD/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017 dalam perkara Terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, SH.
Kapok Ormil dari Kesatuan Otmil IV-19 Ambon Letkol Chk R Ach Agus Purmowijoyo dalam wawancara persnya mengatakan, kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut setelah adanya putusan perkara sesuai dengan pasal 149 KUHPM pasal 14 huruf a ayat (1) KUHP jo Pasal 15 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) UU RI Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
“Pengadilan MiliterTinggi III Surabaya, mengadili dan menyatakan terdakwa Mayor Cba Sisko Herbert Woy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual perlengkapan militer, terdakwa dikurung pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan. ” Ujar Letkol Agus.
Pemusnahan barang bukti berupa 1 dos, lima pak kompor lapangan, 9 dos 95 unit BBP, 19 ikat konserven, 4 dos T-2 SP, 4 dos 2 unit T-2 PJ, 4 dos 5 unit T-2 P, 4 dos 8 unit FD-3, 4 dos 24 unit C-1, 48 konserven, 3 dos BBP, 39 konserven berupa 4 dos T-2 SP, 5 dos T-2 PJ, 10 dos T-2 P, 2 dos FD-3 dan 5 dosC-1.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Pabanda Bekang Slogdam Mayor Cba Estu Mulyono, Kasibek Bekangdam Mayor Cba Ismail, Kagudkan Permin Satri Bekangdam XVI/Pattimura Kapten Cba Zainudin Bahta dan Kasiduk Bankum Kumdam XVI/Pattimura Kapten Chk Zaldy. (IN-01/PDM)
