Hukum & Kriminal

Kasus Tipikor  Repo Bank Maluku-Malut, Pejabat Internal Dicecar Penyidik

Ambon,Maluku- Mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bunga Obligasi (Reverse Repo), PT Bank Maluku yang masih dirahasiakan di tahap penyelidikan, membuat penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja keras, melakukan pemeriksaan saksi kepada Pejabat Internal PT Bank Maluku-Malut.

Usai melakukan pemeriksaan kepada Kepala Satuan Audit Internal (Kapala SKAI), Bank Maluku-Malut, Jacob Lease yang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi,oleh penyidik Kejati Maluku,pada Rabu (14/2/2018), kini giliran 3 orang Pejabat Utama internal Bank Maluku-Malut yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Kejati Maluku,pada Kamis (15/2/2018).

” Tiga pejabat utama internal Bank Maluku- Malut yang diperiksa sebagai sebagi saksi dalam kasus dugaan tipikor Reverse Repo Obligasi,masing-masing, saksi I.T (Direktur Kepatuhan) diperiksa oleh penyidik, Riyadi, SH, dari pukul.10.00 WIT- pukul 18.00 WIT,dan dicecar puluhan pertanyaan, saksi G.A (Kadiv. Penyelesaian dan Pengawasan KSEI ), penyidik, Ramadani, SH.,MH, dari pukul 09.00 WIT- pukul 18.00 WIT,dan dicecar puluhan pertanyaan, saksi B.W (Mantan Ketua Satuan Kerja Manajemen Resiko), 11.00 WIT – pukul 18.00 WIT, oleh penyidik Ramadani, SH, MH dan dicecar puluhan pertanyaan,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejakti Maluku,Sami Sapulete,SH, MH,kepada Wartawan diruangan Pers Kejati Maluku, Kamis (15/2/2018). (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top