Hukum & Kriminal

Kasus Tipikor Pustu Taniwel Timur, Puttileihalat Tahanan Kota

Ambon,Maluku – Kasus yang menjerat  Johanis Puttileihalat (adik mantan Bupati SBB) kini  dilakukan tahap II.   Kendati tahap II, Johanis tak “dikurung”. Pasca ditingkatkan berkas perkaranya ke tahap penuntutan alias tahap II , Selasa, (30/2/2018) lalu, dengan berbagai pertimbangan jaksa memilih menetapkan Johanis dengan status tahanan kota.

ASN Dinas Kehutanan SBB itu adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Puskesmas Pembantu (Pustu) ke Puskesmas di Uwen Pantai, Taniwel Timur tahun 2016. Dia bersama dengan dua rekannya, La sale dan Jean Pattimura. “Sudah dilakukan tahap II, dan ditahan dalam jenis penahanan kota,” ucap Kasipidsus SBB, Jino Talakua , Jumat, (2/2/2018).

Dalam proses tahap II kemarin, ASN pada Dinas Kehuatanan Kabupaten SBB ini juga mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 70 juta, masih tertinggal Rp. 35 juta yang harus dikembalikan oleh Johanis yang adalah pelaksana proyek bernilai Rp. 1,1 miliar tersbeut.

“Total kerugian sebesr Rp. 235 juta. Baru yang dikembalikan Rp. 200 juta, masih kurang Rp. 30 juta yang harus dikembalikan oleh Johanis. Dia berjanji dalam waktu dekat sudah mengembalikannya,” jelas Jino.

Johanis, La Sale selaku Direktur CV Sarana Teknik dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Jean Pattimura, kini berkasnya sudah lengkap serta penyusunan administrasi dakwaanya juga telah selesai, dan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon pekan depan nanti.

“Kamis depan sudah kita limpah, dakwaan keriga tersangka sudah selesai disusun, tinggal dilimpah,” ujarnya.

Diketahui, Johanis Puttileihalat yang adalah ASN pada Dinas Kehuatan Kabupaten SBB itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pentapan tersangka nomor Print-482/S-1.17/Fd-T/11/2014 tertanggal 13 November 2017. La Sale ditetapkam tersangka berdasarkan surat nomor Print-481/S-1.17/Fd-T/11/2014 tertanggal 13 November 2017, dan Zen Pattimura ditetapkan berdasarkan surat nomor Print-481/S-1.17/Fd-T/11/2014 tertanggal 13 November 2017.

“Di umumkan tanggal 14 November 2017, saat di ekspose secara internal oleh tim penyidik didepan pak Kajari SBB,” ujarnya.

Ketiga tersangka itu melakoni peran yang berbeda. “Pengakuan mereka kepada penyidik seperti itu. Johanis Puttileihalat selaku pelaksana proyek menggunakan bendera milik La Sale. La Sale dalam pencairan dana proyek itu langsung ke rekeningnya. Setelah itu, Johanis ambil dan melaksanakan proyek tersebut, yang dalam pekaksanaanya pekerjaan tersebut terjadi kekurangan volume dan tidak tuntas,” kata dia. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top