Ambon,Maluku – Kasus penipuan tiket penumpang jasa angkutan udara (Pesawat), yang sempat menyeret pemilik travel Eklesia, Boyce Nanuru (28 tahun), ke kantor Mapolres P.Ambon dan Pp. Lease yang dilaporkan oleh korban Jean Voin Pattikawa, pada (8/01/2018),akhirnya dapat diselesaikan dengan jalan damai antara kedua bela.
Pemilik travel Eklesia Boyce Nanuru yang dilaporkan oleh korban Jean Boin Pattikawa, saat diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease akhirnya meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease agar permasalahanya diselaikan secara kekeluargaan dengan cara melakukan ganti rugi uang senilai Rp. 39 juta yang transfer ulang oleh Boyce Nanuru ke nomor rekening Bank BNI milik korban Jean Pattikawa.
Hal dituturkan oleh Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease saat dikonfirmasi Intim News diruangan kerjanya, Senin (5/02/2018).
” Untuk kasus penipuan tiket bodong penumpang pesawat yang dilakukan oleh pemilik Travel Eklesia, Boyce Nanuru,Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah memediasi pelaku dan korban yang bersedia diselesaikan secara kekeluargaan.Pelaku juga telah mengembalikan uang senila Rp 39 juta yang ditransfer ulang oleh pelaku melalui Bank BCA ke nomor rekening BNK BNI milik korban Jean Pattikawa,” ungkap AKP Teddi.
Dikatakannya, uang ganti rugi senilai Rp 39 juta yang dikembalikan oleh pelaku dengan cara ditransfer ulang ke nomor rekening Bank BNI milik Jean Pattikawa tersebut, milik 8 orang penumpang pesawat yang merupakan karyawan dari salah satu Perusahaan di Kabupaten Mimika Provinsi Papua tempat Jean Pattikawa bekerja sebagai salah satu kepala Bidang pada perusahaan tersebut.
“Uang Rp 39 juta yang dikembalikan pelaku tersebut, merupakan uang dari 8 karyawan salah satu perusahaan di Kabupaten Mimika/Papua yang mempercayakan Jean Pattikawa untuk memesan tiket pesawat kepada mereka melaui travel Eklesia, milik Boyce Nanuru, yang merupakan patner kerja dan sering dihubungi oleh Jean Pattikawa untuk pesan tiket pesawat,” Tuturnya.
Lanjutnya, uang ganti rugi yang telah ditransfer oleh pelaku ke rekening Jean Pattikawa tersebut,akan dikembalikan kepada 8 orang karyawan penumpang pesawat yang menyetor uang ke Jean Pattikawa untuk memesan tiket pesawt yang dipesan oleh Jean Pattikawa ke Travel Eklesia milik pelaku.
“Uang ganti rugi dari 8 orang tersebut masing-masing milik, Sor Tiren dengan uang senilai Rp 10 juta, Jacob Sekawael Rp dengan uang senila Rp 7.500.000 , Andre Sekawael, dengan uang senilai Rp, 7.500.000, Gilbert Hukom dengan uang senilai Rp 4 juta, Mars Warela dengan uang senilai Rp 2.100.000, Junita Nunumete,dengan uang senilai Rp 2.100,000 Shinta Lelepari dengan uang senilai Rp 1,900.000, Robert Laisina dengan uang senilai, Rp 4 juta,” Ungkapnya.
Ditambahkanya, dari kesepakatan dari antara pelaku dan korban, yang mana pelaku juga telah mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang senilai Rp 32 juta kepada 8 orang penumpang, sehingga pihak Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,tidak melakukan proses lanjut. (IN-07).
