Buru Selatan

Kasus Pengacaman Warga Namrole Masuk Meja Jaksa

Ambon,Maluku- Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, kasus pengacaman dengan membawa senjata tajam (parang), yang dilakukan oleh tersangka H.H.S kepada korban Yakob Lesbassa pada,Sabtu (25//11/2017), tahun kemarin, akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap II (Penyerahan berkas barang bukti dan tersangka) oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim),Polsek Namrole,kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (23/2/2018).

Kapolsek Namrole,AKP Akmil Djapa, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya,Jumat (23/2/2018),menjelaskan, selaku Kapolsek Namrole dirinya memimpin langsung penyerahan tahap II, kasus pengancaman menggunakan senjata tajam,dengan tersangka H. H. S, yang diserahkan oleh Ps Panit 1 Reskrim Polsek Namrole Aiptu A Narahajaan bersama Ps Panit 2 Reskrim Bripka N Waellauruw, kepada penyidik Pidana Umum (Pidum), Kejari Buru, dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya, Ando Simanjuntak SH  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), diruangan ruangan Pidum Kejari Buru.

” Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka H.H.S. Pelaku  melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,tentang tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan menggunakan senjata tajam, dengan pidana penjara selama 10 tahun ,” ungkap AKP Akmil Djapa.

Diketahui kronologi kejadian berawal, ketika, Sabtu (25/2/2017), sekitar pukul 09.00 Wit korban Yakob Lesbassa menegur pelaku  Hence Hendry Seleky, untuk tidak memarkirkan kendaraannya (motor) diatas jembatan karna menganggu pengguna jalan yang lain termaksud korban. Akan tetapi pelaku yang merasa tersinggung dan menyimpan dendam terhadap korban.

Kemudian pada malam harinya pelaku mengkomsumsi Miras tradisional jenis sopi. Setelah selesai mengkomsumsi miras tersebut sekitar pukul 20.00 Wit pelaku pergi mencari korban ke rumah korban, dikarenakan tidak menemukan korban disana pelaku kembali mengkomsumsi miras tapi kali ini bersama beberapa temannya.

Setelah selesai mengkomsumsi miras bersama teman pelaku, sekitar pukul 00.30 Wit dini hari tepatnya hari Minggu (26/11/ 2017), pukul 00.30 Wit pelaku kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah parang selanjutnya menuju ke rumah korban.

Sesampainya disana, tepatnya di depan rumah korban, pelaku mencaci maki korban. Mendengar suara gaduh di depan rumahnya, korban pun keluar. melihat pelaku memegang sebilah parang ditangannya, korban langsung masuk dan menutup pintu rumahnya.

Pelaku yang melihat korban membuat pelaku berang, pelaku langsung memotong pintu rumah korban menggunakan parang yang ditentengnya itu sebanyak 3 kali.

Pelaku yang tidak puas merusak pintu depan rumah korban, kembali menuju ke arah pintu bagian belakang rumah korban  dan kembali memotong pintu tersebut sebanyak 2 kali.

Panik dan merasa terancam, Istri korban akhirnya  berteriak histeris meminta pertolongan warga. Korban langsung kabur saat mendengar  istri korban berteriak meminta pertolongan warga.  Merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Namrole untuk diproses. (IN-07)

 

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top