SBB,Maluku- Bupati SBB Moh Yasin Payapo dinilai telah mengambil hak warga Limboro, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kab SBB atas pergusuran rumah warga untuk dijadikan akses jalan tanpa adanya ganti rugi sepersen pun.
Kepada INTIM NEWS, Sabtu (3/2/2018) Yasrudin Mustara mengatakan, Perlakuan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo terhadap warga limboro dalam pergusuran rumah warga tanpa ganti rugi adalah bukti “penjajahan” Pemerintah pada rakyatnya.
Menurutnya, sebelum melaksanakan proyek itu, Bupati SBB bersama Dinas Pekerjaan Umum SBB dan pihak terkait membuat perencnaan yang matang termasuk ganti rugi rumah dan lahan warga yang masuk dalam zona proyek.
Dia bahkan menuding, Jika ada ganti rugi tapi tidak dilakukan oleh pihak terkait maka disinyalir ada kongkalikong yag berbuntut pada dugaan tindakan korupsi.
Dia menilai, Bupati SBB tidak memahami regulasi (peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2012) Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum. ‘
“Disitu ada termuat soal pembebasan lahan dan rumah serta tanaman, itu harus ada ganti ruginya. Bukan seenaknya langsung lakukan penggusuran saja tanpa melihat pada proses ganti ruginya. ini merupakan bentuk penjajahan oleh pemerintah bagi masyarakat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum, Pasal 65 berbunyi, penilaian bertugas melakukan penilaian besar ganti kerugian bidang perbidang tanah meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman benda yang berkaitan sengan tanah , kerugian lain yang dapat dinilai.
“Aturan jelas. Bupati SBB harus tunduk pada aturan, bukan seenaknya,” Tandasnya. (IN-13)
