MASOHI,MALUKU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah (Malteng) dinilai tebang pilih terkait penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana panitia pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Malteng tahun 2016-2017. Kasus itupun dinilai sarat intervensi pihak-pihak tertentu.
Masyarakat di kabupaten yang berjuluk Pamahanunusa ini menilai, adanya upaya main mata alias menyimpan sesuatu oleh Kajari Robinson Sitorus yang menetapkan Jhoni Richard Wattimury (mantan bendahara panwas) sebagai tersangka tunggal dan meloloskan mantan Ketua panwas Stenly Mailissa dan mantan sekretaris Panwas yang saat itu sebagai PPK, yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran Panwas sebesar 10,6 Miliar ,dengan total kerugian negara mencapai Rp. 600 juta lebih.
Hal ini diungkapkan Rian Idris ,salah satu tokoh masyarakat pemerhati tindak pidana korupsi Kabupaten Malteng kepada INTIM NEWS, Sabtu (03/02/2018) di Masohi.
Menurut Rian, yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran panwas tahun 2016-2017 tersebut adalah mantan sekretaris sebagai kuasa pengguna anggaran maupun Stenly Mailissa, selaku ketua panwas saat itu. Karena, tugas dan fungsi bendahara hanya sebatas menerima dan mengelola keuangan, berdasarkan pada petunjuk dari ketua maupun sekretaris panwas.
Dirinya heran, kedua petinggi Panwas saat itu yakni Ketua dan Sekretaris tidak tersentuh hukum sedikitpun dalam kasus ini, padahal mereka yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dana panwas Rp. 10,6 miliar tersebut.
Dia (Rian) menilai ,dalam penegakan hukum terkait kasus ini, ada berbagai interfensi pihak tertentu yang hanya menjebak Wattimury dan menetapkan dirinya sebagai tersangka tunggal, padahal dalam pemeriksaan awal ada berbagai macam tuduhan dimana, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Stenly Mailissa, seperti keikutsertaan istrinya ke Jakarta dan Bali dalam tugas-tugas Panwas maupun keikutsertaan orang-orang yang bukan pegawai panwas ke Jakarta dan juga adanya indikasi pegawai fiktif.
“Kajari harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang di muat berbagai media , saat mengekspos pemberitaan sejak awal pengumpulan data hingga pemeriksaan saksi-saksi. Dimana Kajari pernah mengatakan kalau dana panwas ini dinikmati oleh semua unsur di jajaran panwas dan sempat menolak kehadiran Stenly yang saat itu ingin bertemu dirinya (Kajari) ,di kediaman rumah dinas pada malam hari”paparnya.
Dengan demikian katanya,ada udang di balik batu “ dalam penanganan kasus dana Panwas Malteng tahun 2016-2017 .Bahkan, aneh bin ajaib.
“Masa uang sebesar Rp600 juta itu, hanya dinikmati oleh bendahara semata, padahal tugas dan fungsinya hanya menyimpan dan mengelola serta mempertanggung jawabkan penggunaannya, berdasarkan rujukan-rujukan ketua maupun sekretaris, “tegas Rian.
Sebagai tokoh pemerhati Korupsi di daerah ini, Rian meminta agar penyidik harus bijak dan profesional, karena tugas Jaksa untuk mengusut kasus ini apa saja ? tanya Rian keheranan sebab dinilai sangat tidak masuk akal sehat kalau bendahara mengeluarkan uang tanpa sepengetahuan ketua maupun sekretaris.
Karena itu sambungnya ,kami masyarakat Malteng sangat mengharapkan supaya Kejaksaan Malteng juga bisa menyelidiki dengan serius siapa yang terlibat dalam kasus itu.
“Kalaupun Jaksa hanya menetapkan Wattimury sebagai tersangka tunggal maka ,pasti menimbulkan pertanyaan besar oleh publik ada apa di balik itu dan di mana kredibilitas jaksa dalam pengusutan kasus jumbo ini. Kami siap untuk melawan penegakan hukum yang tidak berkeadilan di Malteng ,bahkan publik pasti akan membuat somasi ke Kejati maupun sampai ke Kejaksaan Agung untuk penanganan kasus ini, “jelas Rian.
Pintanya, masyarakat di Malteng sudah mengetahui siapa-siapa saja yang ada di balik intervensi kinerja Kejaksaan dalam dugaan kasus korupsi dana Panwas ini, sehingga kami sangat mengharapkan dan meminta agar Kajari Robinson Sitorus dapat bertindak jujur, adil dan bijaksana dalam pengusutan hingga penetapan tersangka, sesuai tugas, fungsi maupun sumpah dan janji jajaran Adhyaksa di daerah ini. (IN-18)
