Ambon,Maluku – Upaya kasasi yang dilakukanoleh Haidee A.R Vigeleyn Nikjuluw akhirnya sia-sia. Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil penyuluh di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon Tahun 2013 itu, ditolak kasasinya oleh Mahkmah Agung (MA) RI. MA RI justru memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menghukumnya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Putusanya sudah turun, berupa petikan atas nama terdakwa Haidee A.R Vigeleyn Nikijuluw. Secepatnya akan kita sampaikan pemberitahuan putusan,” jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setibudy saat ditemui Wartawan diruangan, kerjanya Jumat, (9/2/2018).
Dikatakan, dalam putusan MA itu, menyatakan menolak kasasi oleh pemohon kasasi (Haidee) dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan juga membebankan kepada Eks Kepala Seksi Sumber Daya Air DKP Kota Ambon itu untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Jadi intinya, akan diberituhkan secepetnya dan kewenangan eksekusi itu ada pada jaksa nanti,” ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Ambon dalam sidang, Selasa (16/6/2017) tahun kemarin, mengganjar Haidee A.R Vigeleyn Nikjuluw dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek senilai Rp 422.300.000, ini, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Vonis majelis hakim yang terdiri dari Mustari selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Ahmad Bukhori dan Herry Liliantono itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Kobarubun dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, Nikijuluw terbukti menyalahgunakan wewenang selaku PPK dalam melaksanakan proyek pengadaan mobil penyuluh di DKP Kota Ambon. Perbuatannya melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Untuk diketahui, tahun 2013 DKP Kota Ambon mengalokasikan dana sebesar Rp 430.540. 000,- untuk pengadaan sarana dan prasarana penyuluh DKP Kota Ambon berupa satu unit kendaraan operasional roda empat, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 yang anggarannya tertata dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Nomor DPPA SKPD : 2.05 01 0102 6252.
Untuk pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan pada DKP Kota Ambon itu, maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Ferdinanda Louhenapessy selaku Kepala DKP Kota Ambon menetapkan Haidee A.R Vigeleyn Nikijuluw sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 523/031/DKP/2013 tanggal 11 Januari 2013. (IN-07)
