Hukum & Kriminal

Kapolda Maluku Copot Jabatan Kasat Resnarkoba Polres SBB

Ambon,Maluku- Diduga menjual narkotika jenis sabu kepada Skeretaris DPRD SBB, Markus Teken,) di kamar 103 Penginapan Kawiasih II, Negeri Waimital (Desa Gemba), Kecamatan Kairatu, pada Senin (29/1/2018), dengan harga Rp 1.500.000, membuat Iptu Yustus Tanikwale akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Pecopotan jabatan IPTU Yustus Tanikwele dari jabatanya sebagai Kasat Resnarkoba Polres SBB, dilakukan oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Deden Juhara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, yang ditemui Wartawan diruangan kerjanya, Senin (5/02/2018), mengatakan keterlibatan Yustus terungkap berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan Sekretaris DPRD (Sekwan) SBB.

Pencopotan Yustus sebagai Kasat Narkoba dilakukan agar proses penyelidikan terhadap keterlibatnnya tidak terhambat. Polda sendiri mengambil alih kasus ini agar penangannya lebih profesional.

“ Itu tetap kita proses, dan dari mana pun dia, itu tidak menjadi alasan bagi Institusi Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang kedapatan menggunakan maupun menjual narkoba. Dengan adanya kasus ini, kita tarik (copot) dia dari Polres SBB karena jangan sampai ada kepentingan di Polres SBB,” ungkap Kombes Pol M.R.Ohoirat.

Lanjutnya, meski perwira dengan pangkat dua balak itu masih menyangkal mati -matian menjual sabu kepada tersangka, tapi penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku terus melakukan pengembangan.

“Yang bersangkutan Kasat Resnarkoba di sana. Kasus ini telah ditangani Polda dan tetap kita akan proses lebih lanjut,” ucap Ohoirat.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Yustus telah dilakukan oleh Penyidik Bid Propam Polda Maluku yang juga melakukan hasil tes urin kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tes urin yang dilakukan oleh Penyidik Bid Propam bersama dengan Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,milik IPTU Yustus Tanikwale memang tidak ditemukan zat adiktif. Namun bukan berarti proses hukum yang diberikan kepada yang bersangkutan berakhir dilakukan oleh Penyidik Bid Propam Polda Maluku.

“ Pihak Bid Propam Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan penyidikan kepada yang bersangkutan. Sekalipun yang bersangkutan sendiri belum resmi ditetapkan sebagai tersangka dari Penyidik Bid. Propam Polda Maluku sebagai bukti keterlibatan yang bersangkutan sendiri masih lemah untuk digunakan dalam penyidikan oleh Bid Propam Polda Maluku. informasinya (pembelian narkoba dari Kasat Resnarkoba) dari tersangka (Markus Teken) tapi satu pengakuan ini saja, belum bisa kita jadikan dasar untuk menjerat yang bersangkutan (Yustus). Makanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengumpulan bukti-bukti dari keterangan-keterangan yang lain maupun alat bukti lain,”Ungkapnya.

Ditambahkannya, Untuk tersangka Sekretaris DPRD Kabupaten SBB, Markus Teken, oleh Penyidik Ditresrkrimum Polda Maluku, tersangka disangkakan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Tandasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top