Ambon,Maluku- Sebuah kamar kost milik, Burhanudi (30 tahun), seorang karyawan swasta, yang beralamat di Galunggung Tanah Rata,tepatnya dibelakang SLB, Kecamatan,Sirimau, Kota Ambon, dibobol maling, Selasa (27/2/2018), sekitar pukul 04.30 WIT, sejumlah barang miliknya raup dikuras maling.
Informasi yang dihimpun INTIM NEWS,dari laporan polisi diruangan Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Rabu (28/2/2018), menjelaskan,kasus pencurian yang terjadi didalam kamar kost korban,pertama kali diketahui oleh Sam Dani (Saksi), salah seorang teman kost yang melihat pintu kamar kost korban yang dikunci oleh korban saat bepergian,ternyata dalam keadaan terbuka. Curiga dengan pintu kamar kost korban yang telah terbuka, saksi kemudian memberanikan diri masuk dan mengecek kamar kost korban.
Namun saat hendak masuk ke dalam kamar kost korban,saksi pun sempat kaget melihat pelaku yang sedang mengobrak abrik barang-barang korban.
Pelaku yang kaget dengan keberdaan saksi didalam kamar korban,akhirnya berusah kabur dengan cara melompat keluar melalui jendela kamar korban yang saat itu telah dibuka oleh pelaku.
Melihat pelaku yabg kabur melompat dari jendela kamar kost korban, membuat saksi sempat berusaha mengejar pelaku,namun dengan gesit dan lincah pelaku akhirnya berhasil kabur dari kejaran saksi.
Saksi kemudian memberitahu kepada korban,mengenai kamar kostnya yang dimasuki oleh pencuri.
Korban yang tiba dikamar kostnya kaget melihat beberapa barang berharga miliknya dan rekan-rekannya yang disimpan didalam kamar kostnya tidak berada pada tempatnya.
Barang-barang berharga milik korban yang berhasil digasak maling berupa, 1 buah HP Samsung J7 Prime warna hitama,1buah HP Opppo V 1S warna gold, 1 buah HP Samsung GT duos warna silver , 1 buah HP Lenovo warna putih,1 buah HP J2 Prime warna Gold, 1 buah HP J1 warna Silver, 1 buah tas merk Eiger warna hitam,2 buah kartu BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,serta uang tunai sebesar Rp 600.000.
Akibat dari kejadian tersebut,korban akhirnya mendatangi Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, Selasa (27/2/2018), sekitar pukul 11.30 WIT.
Laporan kasus pencurian yang dilaporkan korban ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres P.Ambon dan Pp.Lease, teregister dalam Laporan Polisi nomor : LP/121/II/2018/Maluku/Res Ambon.
Tindak pidana pencurian tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Selain itu Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,IPDA Agus Matatula yang dikonfirmasi,diruangan kerjanya,mengatakan kasua tersebut masih dalam lidik Polres P.Ambon dan Pp.Lease. (IN-07)
