Ambon,Maluku – Kasus narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB), IPTU Y.T. menjadi kasus prioritas, Bid.Propam Polda Maluku. Bahkan Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Hasanuddin SH,MH menagtakan pihaknya tidak segan memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Perwira Pertama Polres Seram Bagian Barat itu.
Hal ini disampaikan Waka Polda Maluku Brigjen Pol Hasanuddin,SH,MH, dalam tatap muka bersama awak media Maluku, di Caffe Pelangi Ambon, Sabtu (3/01/2018) kemarin.
“Musuh terbesar Polri adalah Narkoba, jadi siapapaun oknum Anggota Polri yang terlibat langsung dengan Narkoba akan diperiksa oleh Bid Propam Polda Maluku, dan bila terbukti yang bersangkutan terlibat langsung dengan narkoba, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. Kasat Narkoba SBB itu jika terbukti maka akan di PTDH kan,” tegas Jenderal bepangkat satu bintang emas yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres P.Ambon dan Pp. Lease itu.
Dikatakannya,untuk membuktikan pengakuan dari Sekwan DPRD Kabupaten SBB tentang keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres SBB, telah ditindak lanjuti oleh Bid Propam Polda Maluku yang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kasat Narkoba Polres SBB IPTU Y.T.
“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh Penyidik Bid. Propam Polda Maluku, sehingga hasilnya akan ditindak lanjuti oleh kami pimpinan Polda Maluku, apakah yang bersangkutan ini, juga merupakan pengedar,pemakai ataupun juga sering menjual narkoba. Ini yang kami masih terus mendalami kasusnya, ” ungkap Brigjen Pol Hasanuddin.
Lanjutnya, selain Kasat Narkoba Polres SBB yang telah diperiksa oleh Bid Propam, Sekwan DPRD SBB juga akan diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku terkait dengan pengakuannya tentang pemberian barang bukti narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Kasat Narkoba SBB.
“Selain diperiksa sebagai tersangka, Sekwan DPRD Kabupaten SBB juga akan di periksa sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku terkait dengan pengakuannya membeli barang bukti sabu-sabu dari Kasat Narkoba SBB. Dan bila memang betul terbukti keberanarannya, Kasat Narkoba SBB akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan, bahkan tidak segan-segan diberhentikan sebagai Anggota Polri,” Tandasnya. (IN-07)
Baca juga : Sekretaris DPRD SBB Tertangkap Gunakan Narkoba ?
Kasat Narkoba Polres SBB Diperiksa Bid.Propam Polda Maluku
