Hukum & Kriminal

Isak Tangis dan Protes Warga Negeri Oma, Warnai Putusan 3 Tahun Penjara Terdakwa ADD Oma

Ambon, Maluku- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, memvonis hukuman 3 tahun penjara kepada Mantan Raja Negeri Oma Josep Caleb Patinama dan Sekertarisnya, Julianus Sekawael dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) di Negeri Oma,Kecamatan P.Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung diruangan sidang PN Ambon, Rabu (21/2/2018).

Isak tangis dan protes dari para pendukung kedua terdakwa yang memenuhi ruangan sidang pun tidak dapat terbendung saat Mejelis Hakim Tipikor pada PN Ambon yang dipimpin oleh Jimi Wally (Hakim Ketua) dan Felix Wuisan dan Jefri Jefta Sinaga (Hakim Anggota), membacakan putusan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier selama 1 bulan. Kedua terdakwa diharusklan membayar denda sebesar Rp 147 juta, subsidier 4 bulan penjara dengan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini sebesar Rp 170 juta.

“Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo 55 ke-1 KUHPidana,” ucap Hakim ketua, Jimmy Wally saat membacakan amar putusan kepada kedua terdakwa.

Hadir tim psnasehat hukum terdakwa, Rosa Alfaris dan Thomas Wattimury, dan juga JPU, Asmin Hamza. Dalam pertimbangnnya, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana ADD Negeri Oma Tahun 2015.

“Perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Disamping itu, kedua terdakwa dalam sidang juga telah mengakui perbuata mereka,” jelas Hakim.

Hakim merincikan kerugian negara sebesar Rp 147. 362.507 itu terdapat pada pertanggung jawaban kelebihan pembayaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri dan perangkat negeri sebesar Rp 17.536.250 pembayaran tunjangan Badan Saniri yang tidak sah sebesar Rp 11.186.000, penggunaan biaya perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 20 juta, pertanggungjawaban fiktif pembelian material semen Rp 9.800.000, pertanggung jawaban fiktif upah Rp 20.393.000, pertanggung jawaban fiktif pembelian alat-alat bengkel Rp 3.647.000, pertanggungjawaban pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak didukung dengan bukti Rp 20 juta, pembayaran bantuan kelompok usaha yang tidak tepat sasaran Rp 11 juta, pertanggungjawaban bantuan fiktif Rp 15 juta dan pertanggung jawaban pembelian Alkitab fiktif sebesar Rp 7.300.257.

Usai pembacaan putusan, baik kedua terdakwa maupun JPU menuatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya oleh JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 140.362. 507 subsider tiga bulan kurungan. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top